Penghapusan Tagih Kredit Macet UMKM Maksimal Rp 500 Juta

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) RI, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024, yang baru saja ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, mengatur penghapusan kredit macet bagi UMKM dalam sektor pertanian, peternakan, serta perikanan dan kelautan.

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan batas maksimal penghapusan kredit sebesar Rp500 juta untuk UMKM berbadan usaha dan Rp300 juta bagi UMKM perseorangan, dan hanya berlaku di bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

“Ini adalah program kebijakan simbolik yang dilakukan oleh Presiden Bapak Prabowo Subianto dalam bentuk simbolisasi keberpihakan pemerintah kepada mereka-mereka pelaku-pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian, perikanan, yang selama ini memang ada kurang lebih sekitar satu jutaan orang,” ungkap kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (5/11).

Lebih lanjut, Maman menjelaskan bahwa terdapat beberapa syarat untuk dapat menerima penghapusan utang ini. Kebijakan ini hanya berlaku bagi pelaku UMKM yang terkena dampak bencana alam atau mengalami kesulitan besar, seperti akibat pandemi COVID-19.

“Jadi tidak semua pelaku UMKM kita hapuskan utang piutangnya, ini memang betul-betul tidak bisa tertolong kembali,” ujarnya.

Maman menambahkan bahwa kebijakan ini dikhususkan bagi UMKM yang sudah tidak mampu melunasi utangnya dalam kurun waktu 10 tahun. Pelaku UMKM yang masih dianggap mampu membayar utang oleh bank, tidak akan mendapatkan penghapusan ini.

“Jadi saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM. Artinya bagi pelaku-pelaku UMKM lainnya yang memang memiliki dan dinilai oleh Bank Himbara kita masih memiliki kekuatan untuk terus jalan ya tidak dihentikan. Kurang lebih begitu jadi supaya kita ada kesamaan persepsi nih,” jelasnya.

Untuk menjalankan peraturan ini, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp10 triliun yang disiapkan melalui mekanisme penghapusan piutang, tanpa menggunakan APBN.

“Jadi agar PP ini dibuat agar pihak bank memiliki legitimasi ataupun ruang payung hukum bisa menghapus,” kata Maman.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral