HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online alias judol di Indonesia.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyampaikan, bahwa pihaknya sejauh ini telah memblokir setidaknya sebanyak 13.481 rekening dari sebanyak 28 bank, yang diduga terafiliasi dengan jaringan judi online.
“PPATK telah menghentikan transaksi sebanyak 13.481 rekening di 28 bank,” ujarnya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (5/11).
Ivan menyebut, nilai transaksi dari belasan ribu rekening-rekening yang telah diblokir pihaknya itu bahkan mencapai angka Rp 280 triliun.
Dia pun menambahkan, bahwa 13.481 rekening tersebut diblokir selama triwulan III-2024, yakni hingga September 2024.
Pun menurutnya, terdapat perbedaan metode transaksi judol yang ada saat ini. Dimana, kata dia, para pelaku saat ini lebih cenderung menggunakan valuta asing hingga aset Kripto dalam bertransaksi.
“Adapun pola transaksi di beberapa kasus mengalami pergeseran dengan menggunakan Kupva (kegiatan usaha penukaran valuta asing) dan Aset Kripto,” ungkapnya.
Adapun diketahui, pemerintah Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan berkomitmen penuh dalam memberantas praktik-praktik illegal, termasuk praktik judi online di bumi NKRI.
Apalagi beberapa waktu lalu, terbongkar adanya pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang seharusnya menjadi garda pencegahan judi online, justru melindungi ribuan website yang menjadi lapak judi online.
Sebagai upaya lanjutan, pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Poltik dan Keamanan (Kemenko Polkam) telah membentuk desk judi online, yang dinahkodai oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam hal ini, Kapolri Listyo memastikan dirinya bersama jajaran di institusi Bhayangkara itu akan semaksimal mungkin melakukan upaya-upaya pencegahan sekaligus penindakan terhadap praktik judi online.
“Tim kami sepakat melakukan penegakan hukum terhadap siapapun (yang terlibat judi online), apakah itu internal ataukah itu eksternal,” ujar Kapolri Listyo dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polkam, Jakarta, pada Senin (4/11).
Dia menegaskan, pihaknya bersama kementerian/lembaga terkait akan terus bekerja dengan keras, agar praktik-praktik ilegal ini tidak semakin memperdalam keterpurukan masyarakat yang menjadi korban.
“Sesuai dengan arahan Presiden (Prabowo Subianto) buat tindak tegas siapapun. Jangan sampai rakyat jadi korban, dan kemudian kita harus potong mata rantainya,” pungkasnya.