Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkap satu orang yang punya peran penting dalam kasus ini, kani Adi Kismanto.

Dijelaskan Wira, bahwa Adi Kismanto memiliki kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online,” kata Wira kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (5/11).

Wira menegaskan, AK tak punya jabatan penting di Kementerian Komunikasi dan Informatika, termasuk saat kementerian ini berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) usai perubahan kabinet pemerintah pusat.

Tak hanya sekadar tidak memiliki jabatan khusus, Wira juga mengatakan bahwa AK justru tidak lulus dalam seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), tapi dipekerjakan sebagai tim pemblokiran di kementerian tersebut.

“Bahwa yang bersangkutan pada akhir tahun 2023 tersangka AK mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Komdigi” ujar dia.

“Dan hasilnya terhadap tersangka AK dinyatakan tidak lulus. Namun faktanya tersangka AK kemudian dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online,” sambungnya.

Wira mengatakan, masih mendalami soal rekam jejak AK. Menurut dia, hal ini penting untuk menjawab siapakah orang yang merekrut AK untuk dipekerjakan di Komdigi, bahkan diberikan kewenangan memblokir situs judi online.

“Kami masih melakukan pendalaman secara intensif untuk menjawab mengapa tersangka AK yang tidak lulus seleksi namun tetap dapat berkerja di Komdigi khususnya bekerja sebagai tim pemblokiran website judi online,” ujar dia.

Disinggung sosok yang memperkejakan AK, Wira belum berkenan membeberkan secara gamblang. Dia beralasan proses penyelidikan masih berjalan.

“Kami masih melakukan pendalaman. Nanti akan di dalami lebih lanjut dan hasilnya nanti pasti akan kita sampaikan,” ujar dia.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Polisi saat ini telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka kasus judi online. Dari jumlah itu, 11 di antaranya merupakan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).