Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya hingga saat ini belum juga berhasil merampungkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri di kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

Alih-alih menyelesaikan perkara yang mandek, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak malah menjanjikan akan segera melakukan gelar perkara kasus Firlu Bahuru terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK.

“Jadi untuk perkara 36 juncto 65 Undang-Undang KPK terlapor dalam hal ini adalah saudara Firli Bahuri saat ini sedang berproses penyelidikannya,” kata Ade Safri dalam keterangannya pada Rabu (30/10).

Ade pun mengklaim bahwa pihaknya akan segera memberikan kepastian hukum terhadap Firli Bahuri yang sampai saat ini belum juga mendekam di penjara.

“Nanti untuk memberikan kepastian hukum akan kita lakukan gelar perkara,” ucapnya.

Kendati demikian, Ade Safri belum merinci kapan pastinya gelar perkara tersebut akan dilakukan. Namun dia menegaskan pihak kepolisian masih melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Polda Metro Jaya memastikan bahwa Komjen Pol (purn) Firli Bahuri kembali terjerat dalam penanganan rangkaian kasus pertemuan dirinya dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Di mana dalam kasus ini, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan adanya indikasi pelanggaran pasal 36 UU KPK mengenai pertemuan Firli dan SYL di GOR Badminton, Jakarta Barat pada 2 Maret.

“Terkait pasal 36 UU KPK sudah dilakukan gelar perkara naik ke penyidikan saat ini sedang berproses,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (13/8).

Ade Safri menjelaskan ada dua laporan polisi yang dilakukan dalam berkas terpisah. Pertama, Tipikor sebagaimana dalam pasal 12 e atau 12 b atau pasal 11 juncto pasal 65 KUHP dan Kedua laporan polisi tentang tindak pidana terkait pasal 36 UU KPK.

Ade pun terus mengelak bahwa kepolisian mengalami hambatan dalam menyelesaikan perkara utamanya di kasus dugaan pemerasan.

“Saat ini semua berprogres dan progres baik tidak ada hambatan atau kendala dalam penyidikan penanganan perkara,” tegasnya.