Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bawaslu RI (Badan Pengawas Pemilu) menyampaikan, terkait nertalitas Kepada Desa, Lurah dan ataupun perangkat desa dalam Pilkada 2024 hingga tanggal 28 Oktober 2024 sudah ada 195 kasus yang tersebar di 25 provinsi.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja merincikan ada 59 temuan dan 136 laporan. Dari total tersebut, 130 sudah teregister dan 55 lainnya tidak diregister dan 10 perkara belum diregister.

“Dari total 130 perkara yang diregister, sebanyak 12 perkara merupakan tindakan pidana pelanggaran pemilihan, 97 merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya dan 42 bukan pelanggaran,” ujar Rahmat Bagja dalam konferensi pers yang berlangsung, Senin (28/10).

Oleh sebab itu, Bawaslu RI memberikan imbauan agar kepala desa maupun perangkat desa lainnya untuk menjaga nertalitas. Hal tersebut perlu dilakukan, agar Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 sehingga bisa berjalan kompetitif jujur adil dan demokratis.

“Bawaslu menghimbau kepala daerah besar atau lurah dan perangkat desa ataupun kelurahan untuk tetap menjaga netralitas dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, sehingga agenda demokrasi elektoral tingkat lokal yang saat ini sedang berlangsung dapat terlaksana secara kompetitif jujur adil dan demokratis,” katanya.

Sebagai informasi, Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah.

Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, bahwa;

  • Pasal 70 angka (1) huruf c menyebutkan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan Perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan;
  • Pasal 71 ayat (1) menyebutkan bahwa Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon;
  • Pasal 188 menyebutkan Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak RP 6.000.000 (enam juta rupiah).