Holopis.com HOLOPIS.COM, KARAWANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang mengajukan permohonan kepada Pejabat Sementara (Pjs.) Bupati Karawang untuk segera menertibkan baliho, billboard, dan spanduk yang menampilkan gambar calon bupati petahana. 

Langkah ini diambil demi menjaga netralitas lembaga pemerintah selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karawang 2024.

Dalam surat bernomor 300/1428/DPRD yang diterbitkan pada 25 Oktober 2024, DPRD Karawang menegaskan dasar hukum dari permintaan tersebut, termasuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024. 

PKPU mengatur bahwa calon kepala daerah petahana yang kembali mencalonkan diri harus mengambil cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya selama kampanye berlangsung.

Surat DPRD Karawang untuk Penertiban Baliho
Surat DPRD Karawang untuk Penertiban Baliho. (foto: Ame)

Permintaan ini juga berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat antara Komisi I DPRD Karawang dengan KPUD Kabupaten Karawang, Bawaslu, serta Tim Hukum dan Advokasi Pasangan Acep – Gina yang digelar pada 18 Oktober 2024 lalu.

Rapat tersebut menyoroti pentingnya penertiban baliho, billboard, dan spanduk yang menampilkan calon petahana dengan mengatasnamakan jabatannya sebagai Bupati Karawang.

DPRD Karawang, melalui Ketua Komisi I, meminta agar seluruh baliho dan spanduk yang tersebar di berbagai titik segera ditertibkan. Selain itu, DPRD meminta seluruh dinas dan instansi pemerintah, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa, untuk tetap netral dalam Pilkada 2024.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada KPUD Kabupaten Karawang dan Bawaslu Kabupaten Karawang sebagai bentuk pengawasan, agar aturan terkait netralitas kampanye dapat dipatuhi selama proses Pilkada berlangsung.