Sabtu, 28 Desember 2024
Marry Christmas 2024

KPK Harap MA Tutup Celah Korupsi Usai 3 Hakim PN Surabaya Terima Suap

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) sudah seharusnya berbenah atas momok memalukan penangkapan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur atas dugaan praktik suap.

Peristiwa itu seharusnya dijadikan introspeksi bagi lembaga yudikatif tersebut untuk sesegera mungkin menutup celah praktik tindak pidana korupsi di lungkungannya. 

“Tentunya ini perlu menjadi perhatian di Mahkamah Agung juga yang membawahi para hakim-hakim ini celah-celah (korupsi, red) mana yang sekiranya bisa ditutup,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (25/10). 

Lembaga antirasuah menyatakan keprihatinannya atas dugaan perbuatan rasuah algojo keadilan hingga akhirnya dibongkar Kejagung melalui kegiatan penangkapan.

“Bahwa dari sisi yudikatif masih ada intervensi para koruptor yang ingin mengganggu objektivitas hakim dalam memutuskan perkara,” kata Tessa. 

Di sisi lain, juru bicara berlatar belakang penyidik itu mengapresiasi kinerja Kejagung atas penangkapan tiga hakim tersebut. Kejagung diharapkan dapat membuktikan perbuatan rasuah para hakim tersebut. 

“Kami juga mengapresiasi Kejaksaan Agung yang sudah melakukan tangkap tangan,” tandas Tessa.

Kejaksaan Agung sebelumnya menangkap ketiga hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, serta Lisa Rahmat yang merupakan pengacara Ronald Tannur.

Para hakim itu ditangkap lantaran diduga menerima suap terkait vonis bebas terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. 

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dijebloskan ke jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas dugaan perbuatan itu, ketiga hakim tersebut dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 6 ayat 2 jo Pasal 12 huruf c UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sementara, Lisa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 6 ayat 1 huruf A UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral