Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan maksud dan tujuan dibentuknya Kortas Tipikor di institusinya.

Listyo mengklaim justru keberadaan Kortas Tipikor itu merupakan upaya bersama dengan KPK dan Kejagung untuk memberantas korupsi secara maksimal.

“Kortas Tipikor ini adalah bagian dari upaya institusi Polri untuk bersama-sama dengan institusi yang lain dalam hal ini KPK dan Kejaksaan untuk bisa mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Listyo Sigit di Jakarta pada Jumat (18/10).

Bahkan, mantan Kabareskrim itu menyebut bahwa keberadaan Kortas Tipikor sejalan dengan semangat Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi.

“Tentunya ini sejalan dengan apa yang menjadi kebijakan bapak presiden baik Presiden Jokowi maupun bapak presiden terpilih Prabowo Subianto yang terus menyampaikan arahan untuk menekan dan memberantas tindak pidana korupsi,” tukasnya.

Sigit menambahkan,  nantinya akan ada sejumlah direktorat yang ada di Kortas Tipikor. Yaitu direktorat pencegahan, pendidik

an, dan penelusuran dan pengamanan aset.
“Yaitu direktorat pencegahan, kemudian direktorat penyidikan, dan direktorat penelusuran dan pengamanan aset,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan,  Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat gebrakan di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebelum lengser. Gebrakan itu dengan membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Pembentukan Kortastipidkor tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perpres Nomor 52/2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditandatangani Jokowi pada Selasa (15/10) dan diundangkan pada hari yang sama.

Disebutkan dalam konsideran perpres itu, perlunya menata organisasi dan tata kerja Polri untuk optimalisasi pelaksanaan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal 20A ayat (1) Perpres 122/2024 menyatakan, “Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri“.

Pasal 20A ayat (2) perpres itu menyatakan Kortastipidkor bertugas membantu kapolridalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.

Korps baru ini akan dipimpin seorang inspektur jenderal (irjen) atau jenderal bintang dua Polri. Kakortastipidkor dibantu oleh seorang wakil Kakortastipidkor disingkat wakakortastipidkor.

Kortastipidkor terdiri atas paling banyak tiga direktorat. “Kortastipidkor dipimpin oleh kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri,” tulis Pasal 20A ayat (3) Perpres 122/2024, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (17/10).