Holopis.com HOLOPIS.COM, PALOPO – Ketahuan diduga menggunakan ijazah palsu, calon Wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) Trisal Tahir ditetapkan sebagai tersangka. Ijazah palsu itu digunakan Tahir saat mendaftar sebagai Calon Wali Kota Palopo, Sulsel.

Akibatnya tiga komisioner KPU Palopo bernama Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan Muhatzir M Hamid turut menjadi tersangka di kasus ini.

Kasus dugaan ijazah palsu ini bermula saat KPU Palopo mengumumkan Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome) tidak memenuhi syarat (TMS) maju Pilkada Palopo.

Mereka gagal lolos berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi pada September 2024 lalu. Beredar kabar saat itu bahwa status TMS tersebut lantaran Trisal diduga memakai ijazah palsu.

“Iya pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin dinyatakan TMS. Itu berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi,” kata Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin di Sulawesi Selatan, Jumat (18/10).

Akibat menggugurkan paket Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin, KPU Palopo sempat disoroti oleh juru bicara (jubir) Trisal Tahir, Haedar Djidar.

Haedar menilai, KPU Palopo berbuat zalim dan tidak profesional dalam melakukan verifikasi administrasi.

“Kami kira KPU Palopo tidak profesional, tidak teliti dalam melakukan verifikasi faktual dalam proses administrasi calon. Kemudian ini bukan sebenarnya satu (saja) kelalaian,” kata Haedar.

Namun belakangan KPU malah mencabut status TMS Trisal-Ome setelah dilakukan proses mediasi. Status Trisal-Ome pun berubah menjadi memenuhi syarat (MS) untuk bertarung di Pilkada Palopo 2024.

“Dalam rapat pleno, kami bersepakat untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palopo tahun 2024 memutuskan 4 pasangan calon (termasuk paslon Trisal-Ome),” kata Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin kepada wartawan, Minggu (22/9) lalu.