KPU Minta Koalisi Segera Cari Pengganti Cagub Malut Benny Laos

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) meminta koalisi partai pengusung pasangan Benny Laos-Sarbin Sehe untuk segera mencari pengganti Benny Laos untuk Pilgub Malut 2024.

Anggota KPU Malut Reni Sarifuddin Banjar mengatakan, permintaan itu disampaikan, mengingat saat ini surat suara Pilkada untuk pasangan calon gubernur/wakil gubernur belum masuk proses cetak.

“Informasi yang diperoleh dari perusahaan percetakan, surat suara untuk Pilgub Malut belum cetak, hanya untuk surat suara bagi tunanetra telanjur dicetak dan KPU telah meminta untuk dibatalkan proses pencetakannya,” kata Reni dalam keterangannya, Minggu (13/10).

Berdasarkan ketentuan, KPU akan menunggu koalisi partai politik pengusung pasangan Benny Laos-Sarbin Sehe untuk segera memberikan pemberitahuan resmi tentang kematian calon, yang dibuktikan dengan akta kematiannya.

Pemberitahuan nantinya akan digunakan untuk keperluan penggantian pasangan calon nomor urut 4 tersebut, setelah insiden kebakaran speedboat yang terjadi pada Sabtu (12/10) kemarin.

“Kami sudah menggelar rapat pleno membahas meninggalnya cagub Benny Laos dan sesuai ketentuan yang diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan, memang mengatur adanya pergantian calon apabila ada calon yang berhalangan tetap atau seperti meninggal,” jelasnya.

Mengenai proses pergantian, KPU akan mengganti dan menetapkannya dengan keputusan KPU berdasarkan usulan dari partai politik pengusung, apakah cawagub nomor 4 Sarbin Sehe diusulkan menjadi cagub atau ada opsi lain dengan mengusulkan calon lain mendampingi Sarbin.

Dengan begitu, kata Reni, KPU Malut akan memeriksa dan meneliti administrasi atas semua dokumen syarat calon pengganti yang diterima mulai dari surat keterangan pengadilan hingga SKCK dan tentunya akan dikonsultasikan ke KPU-RI.

Untuk itu, terhitung sejak mendapat pemberitahuan resmi, partai politik dan atau gabungan partai politik koalisi dapat mengusulkan pergantian calon gubernurnya. KPU diberi waktu paling lambat 30 hari untuk memproses pergantian calon gubernur.

Oleh karena itu, KPU akan menunggu usulan penggantian cagub Malut nomor urut 4 itu terhitung hingga batas waktu tanggal 27 Oktober 2024 mendatang.

Kronologi Ledakan Speedboat yang Tewaskan Benny Laos

Diberitakan sebelumnya, Speedboat yang membawa rombongan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara nomor urut 4, Benny Laos-Sabrin Sehe meledak di Pulau Taliabu, Maluku Utara, pada Sabtu (12/10).

Kapolres Taliabu, AKBP Totok Handoyo, menjelaskan kejadian bermula saat speedboat berlabuh di Pelabuhan Regional Bobong, Desa bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu.

Sebelum kejadian ledakan, paslon bersama rombongan sudah naik dan berada dalam speedboat yang saat itu sedang melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM).

“Karena saat pengisian BBM, kondisi mesin kapal (speedboat), kompor listrik, AC, dan genset di dalam speedboat dalam keadaan menyala,” kata Totok dalam keterangannya.

Akibatnya, speedboat yang ditumpangi oleh Paslon Cagub Maluku Utara usungan Partai Demokrat itu pun meledak, yang disertai dengan kobaran api yang langsung membakar seluruh badan speedboat.

Totok menyebut, saat kobaran api menyambar seluruh badan speedboat, masih ada beberapa korban yang terjebak di dalam speedboat.

Namun tak lama berselang, speedboat Bela 72 berkelir putih itu berhasil dipadamkan oleh Damkar, TNI-POLRI dan masyarakat sekitar. (ANT)

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral