HOLOPIS.COM, PARIMO – Oknum perwira Brimob Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) bernama Ipda Moh Khaidir Syahputra alias Ipda MKS dipenjara lima tahun.
Dia divonis penjara atas kasus persetubuhan gadis ABG yang baru berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
“Sudah dieksekusi ke tahanan, dia dipenjara lima tahun,” tegas Kasi Intel Kejari Parimo Irwanto kepada wartawan, Sabtu (12/10).
Irwanto menambahkan, Khaidir Syahputra ditahan di Lapas Kolonodale, Kabupaten Morowali sejak Kamis (10/10) sore.
Eksekusi Khaidir Syahputra dipimpin Kasi Pidum Kejari Parimo Muhammad Fikri.
Dikonirmasi terpisah, Kasi Intel Kejari Parimo Irwanto mengatakan, eksekusi dilakukan di Lapas Kolonodale karena sebelumnya Khaidir Syahputra sempat bermasalah akibat kasus narkoba.
“Yang bersangkutan juga terlibat kasus narkoba di Morowali, jadi eksekusi dilakukan di Lapas,” jelas Irwanto kepada wartawan, Sabtu (12/10).
Sebagai informasi, Ipda Moh Khaidir merupakan satu dari 11 terdakwa kasus persetubuhan gadis ABG berusia 15 tahun di Parimo.
Namun saat sidang pada Kamis (11/1) lalu, majelis hakim PN Parimo memvonis bebas Ipda MKS dan satu terdakwa lainnya oknum kepala desa (Kades) bernama Herman Ruruk alias HR.
Karena merasa janggal, jaksa kemudian menempuh upaya kasasi atas putusan bebas tersebut.
Setelah cukup lama bergulir, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa dengan menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa dengan hukuman 5 dan 10 tahun penjara.
Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho mengatakan ada 11 pelaku dalam kasus pemerkosaan gadis ABG berusia 15 tahun di Parimo.
Korban diperkosa sejak April 2022 lalu di waktu dan tempat yang berbeda-beda.
“Perkosaan itu terjadi sejak April 2022 sampai dengan Januari 2023 dan dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu yang berbeda-beda, oleh pelaku Khaidir Syahputra,” jelas Irjen Agus kepada wartawan, (1/6) lalu.