Petisi Bebaskan Septia Muncul di Change.org, Eks Karyawan Jhon LBF yang Dipenjara Gegara Curhat di Medsos

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sebuah petisi dukungan untuk eks karyawan HiveFive muncul di Change.org. Petisi online tersebut dibuat oleh SAFEnet untuk Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.

Dalam postingannya, SAFEnet menjelaskan bahwa terdapat seorang buruh perempuan bernama Septia Dwi Pertiwi yang merupakan mantan karyawan PT Lima Sekawan Indonesia (HiveFive) saat ini harus berhadapan dengan hukum usai dipenjarakan oleh bosnya sendiri, Henry Kurnia Adhi Sutikno alias Jhon LBF.

“Septia, buruh perempuan muda, yang pernah bekerja di Hive Five mengungkapkan bahwa dirinya adalah salah satu korban dari berbagai pelanggaran hak ketenagakerjaan oleh perusahaan, seperti upah di bawah UMR, pemotongan gaji, waktu kerja melebihi batas, hingga jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dibayarkan oleh perusahaan,” tulis SAFEnet di Change.org yang dikutip Holopis.com, Kamis (10/10).

Septia diproses hukum karena mengunggah testimoninya tentang berbagai dugaan pelanggaran keteranakerjaan yang dilakukan perusahaan kepadanya. Testimoni tersebut dituangkan Septia melalui akun media sosial Twitter.

Unggahan tersebut ternyata direspons oleh Jhon LBF dan menindaklanjutinya ke jalur hukum dengan melaporkan eks karyawannya itu ke Polda Metro Jaya. Berdasarkan penjelasan SAFEnet, kasus ini sempat ditindaklanjuti melalui mekanisme hubungan industrial di Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta sebelum berlanjut di Kepolisian.

“Proses keperdataan dengan mekanisme hubungan industrial di Disnaker telah berjalan dan tidak terbantahkan, namun Septia justru dikriminalisasi oleh Jhon LBF dengan melaporkan Septia ke Polda Metro Jaya,” jelas mereka.

- Advertisement -

Dalam kasus ini, Septia dipenjara atas tuduhan pencemaran nama perusahaan dengan beberapa pasal dari UU ITE. Antara lain ; Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 36.

Selain itu, Septia juga dijerat dengan Pasal 51 ayat (2), dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP pada 21 Januari 2023.

Rentetan pasal tersebut dianggap SAFEnet sebagai pasal karet, sebab sering kali dipergunakan untuk melakukan “serangan” hukum kepada seseorang karena unggahan di internet.

“Pasal ini sering disebut sebagai ‘pasal karet’ karena kerap digunakan oleh pejabat dan pengusaha untuk merepresi masyarakat yang lemah, termasuk buruh, aktivis, dan jurnalis,” ujar mereka.

Petisi berjudul “Hentikan Kriminalisasi terhadap Buruh Perempuan, Bebaskan Septia dari Tahanan!” di Change.org tersebut dibuat oleh SAFEnet pada 2 September 2024. Hingga 10 Oktober 2024, petisi telah mendapatkan 1.715 dari 2.500 tanda tangan yang ditargetkan.

Proses Hukum Cepat

Lebih lanjut, SAFEnet menyampaikan bahwa proses hukum yang dialamatkan pihak Jhon LBF kepada Septia dianggap berjalan sangat cepat. Pasalnya, pada tanggal 13 Maret 2024, Septia membuktikan proses keperdataan pada Disnaker di mediasi pertama kepada penyidik Polda Metro Jaya. Jhon LBF disebut tidak dapat membantah, bahkan tidak hadir. Dan di akhir bulan Agustus, Septia langsung menyandang status sebagai tersangka.

Setelah kasus menjadi domain Kejaksaan, barulah untuk pertama kali Septia dijebloskan ke dalam penjara. Sepanjang proses di Polda Metro Jaya, Septia tidak pernah ditahan oleh penyidik Kepolisian karena sangat kooperatif dan menjalani proses hukum dengan baik.

“Tiba-tiba pada 26 Agustus 2024, Septia dinyatakan sebagai tersangka. Berkas lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Seketika Septia ditahan oleh Kejaksaan dan harus mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur selama 20 hari,” papar mereka.

Menurut SAFEnet, kasus Septia ini menjadi potret dari sekian deretan kasus yang ditangani dengan pasal karet. Padahal menurut mereka, apa yang disampaikan Septia adalah bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat atas apa yang ia alami dari perusahaan tempatnya bekerja.

“Septia, adalah sekian orang dari ribuan korban kriminalisasi berbasis UU ITE yang sejatinya sedang menuntut hak asasi manusia berupa hak ketenagakerjaan melalui forum kebebasan berpendapat dan berekspresi di ruang publik yang difasilitasi oleh media sosial, sebagaimana dijamin oleh Pasal 23, Pasal 25, Pasal 27 dan Pasal 28 UUD Negara RI Tahun 1945,” terang SAFEnet.

Oleh sebab itu melalui Change.org, mereka membuat petisi yang ditujukan khusus untuk Jaksa Agung RI ST Burhanuddin agar mendapatkan perhatian dari pimpinan Kejaksaan di seluruh Indonesia itu.

“Mari kita bersolidaritas mendukung Septia dengan mendesak Jaksa Agung agar memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk membebaskan Septia dari tahanan,” pungkas mereka.

Jhon LBF Mengaku Ajak Dialog Septia

Di dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Rabu, 9 Oktober 2024 kemarin, Jhon LBF dijadirkan sebagai saksi pelapor.

Dalam kesaksiannya di depan majelis hakim, ia menyatakan bahwa dirinya sebenarnya tidak ingin memproses Septia ke jalur hukum seperti saat ini. Sebab dirinya sudah sampai melakukan upaya untuk bermediasi dengan eks karyawannya itu.

“Dari awal dengan i’tikad baik saya mengundang klarifikasi itu sudah bentuk preventive action saya. Saya nggak mau urusan panjang begini, Yang Mulia,” kata Jhon LBF.

Persoalan uang ganti rugi yang pernah diajukan kepada Septia itu menjadi domain pengacaranya. Namun Jhon menyebut bahwa yang paling penting baginya adalah membersihkan perusahaannya dari tudingan Septia di depan awak media.

“Poin kedua, kalau kamu nggak mau minta maaf di depan media, saya lanjut lho ini perkara, itu dalam proses sidik. Terus jawaban dari terdakwa adalah, lanjutkan saja,” lanjut dia.

Siap Diajak Damai

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim PN Jakarta Pusat memberikan kesempatan baik kepada terdakwa dan pihak penggugat mengambil jalur damai. Hanya saja memang prosesnya harus dilakukan dengan memenuhi semua syarat dan prosedur yang ada, sebab kasus ini sudah masuk ke pengadilan.

“Saya bisa untuk memenuhi itu. Asal memang saya juga perlu untuk melihat ketulusan dari hati yang bersangkutan. Karena seperti yang saya jelaskan tadi, Yang Mulia, banyak kerugian materil maupun immateril yang sudah saya alami,” jelas Jhon LBF.

Di kasus ini, mantan pegiat lomba burung dan marekting properti ini tak memiliki orientasi uang sama sekali. Sebab ia menyatakan bahwa dirinya sudah hidup sangat berkecukupan. Sehingga jika pun ada unsur damai, yang ia mau hanya keseriusan dan i’tikad baik dari Septia untuk mengakui kesalahannya.

“Saya alhamdulillah sudah cukup berkecukupan, jadi saya nggak money oriented untuk memenjarakan seseorang untuk butuh duit atau nyari duit, tidak,” tegasnya.

“Yang waktu itu saya minta yang keukueh bener-bener adalah karena dia mencoba menyerang perusahaan saya dan menjatuhkan nama baik perusahaan saya melalui sosial media, saya minta yang bersangkutan juga mengklarifikasi, bahwa tuduhan itu tidak sesuai dengan faktanya. Saya itu sayang banget dengan Septia,” ucapnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU