HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Jokowi (Joko Widodo) menanggapi tuntutan para hakim terkait kenaikan gaji yang sudah beberapa tahun tidak pernah dilakukan.
Jokowi pun menegaskan, saat ini pemerintah masih melakukan kajian dan penghitungan besaran kenaikan gaji para hakimn di Indonesia.
“Semuanya masih dalam kajian dan perhitungan di Men-PAN, Menteri Hukum dan HAM, dan juga Kementerian Keuangan,” kata Jokowi dalam keterangannya kepada wartawan seperti dikutip Holopis.com, Selasa (8/10).
“Semuanya baru dihitung dan dikalkulasi ya,” sambungnya.
Sebelumnya Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menyampaikan empat tuntutan saat beraudiensi di Mahkamah Agung, salah satunya berkaitan tentang kesejahteraan hakim yang belum mengalami perubahan sejak 2012.
Tuntutan pertama, SHI mendukung pimpinan MA dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) untuk mendorong perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA.
Kedua, SHI mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim kembali didiskusikan demi terciptanya pengawasan yang lebih kuat kepada hakim.
Ketiga, SHI ingin RUU Contempt of Court atau Penghinaan terhadap Pengadilan dapat segera diwujudkan. RUU ini berkaitan dengan jaminan terhadap keselamatan hakim karena banyak hakim yang mendapat tekanan.
Keempat, forum tersebut ingin pula ada peraturan pemerintah yang menjamin keamanan keluarga para hakim.