Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan bahwa kliennya tidak benar-benar menghapus nama anaknya, Lolly, dari kartu Keluarga (KK). Kabar yang sempat menghebohkan itu ternyata tidaklah benar dan merupakan cara Nikita Mrizani agar Lolly pulang kepadanya.

“Saya kan bahkan memperlihatkan akte kelahiran, memperlihatkan kartu keluarga. Saya yang tahu. Coba aja tanya ke Dukcapil. L itu sudah dicoret belum?,” sebut Fahmi, dikutip Holopis.com, Selasa (6/10).

Membela kliennya, Fahmi mengatakan bahwa cara mendidik setiap orang tua berbeda-beda. Seperti misalnya cara yang digunakan Nikita agar anaknya mau menuruti peraturan yang dibuat orang tua.

“Cara orang mendidik itu beda-beda, ini salah satu contoh aja dari seorang ibu. Itu sebenarnya cara supaya anaknya mau pulang dan tidak ke mana-mana,” kata Fahmi.

Fahmi Klaim Nikita Sangat Menyayangi Lolly

Fahmi menjelaskan bahwa tidak ada ibu yang mencoret anaknya dari kehidupan kata-kata yang dilontarkan ibu menurut Fahmi biasanya hanya untuk mendidik anak-anaknya.

“Kalau dia marah bilang anda jangan pulang, itu hanya cara mendidik. Kenyataannya, diam au Anda pulang,” jelasnya.

Menurut Fahmi, Laura atau Lolly adalah anak yang paling disayang oleh Nikita Mirzani. Hal tersebut karena Lolly adalah anak yang pintar.

“Laura itu anaknya dia dan itu anak yang paling disayangi,” sebut Fahmi.

Nikita Mrizani Merasa Dirugikan Razman Nasution

Sementara itu, Nikita Mirzani merasa ia sudah dirugikan oleh Razman Nasution. Nikita Mirzani juga melaporkan Razman Arif Nasution, kuasa hukum Vadel Badjideh ke pihak berwajib atas dugaan penyebaran data pribadi. Laporan Nikita terhadap kuasa hukum Vadel Badjideh tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

“Benar hari ini Kamis tanggal 3 Oktober 2024 Polda Metro Jaya menerima laporan dari seorang wanita inisial NM, tentang dugaan peristiwa pengungkapan data pribadi yang bukan miliknya,” kata Ade Ary. Dijelaskan pula bahwa kasus ini berkaitan dengan UU Perlindungan Data Pribadi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi pasal 67 ayat 2 jo pasal 65 ayat 2.