Denny Sumargo Terseret Masalah Nikita Mirzani VS Vadel Badjideh

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pertikaian antara Nikita Mirzani dan Vadel Badjideh berlangsung ke babak selanjutnya. Kali ini, kuasa hukum Vadel, Razman Arif Nasution menarik nama Denny Sumargo ke kasus ibu anak tersebut.

Razman mengatakan hal tersebut karena Denny Sumargo sebagai pembawa podcast popouler, pernah mendengar bahwa Nikita Mirzani mengatakan kepada Denny ia sudah mengeluarkan Lolly dari KK, sebuah fakta yang dibantah oleh Nikita Mirzani.

- Advertisement -Hosting Terbaik

“Denny Sumargo mengundang di podcastnya, saudari NM, di situ saudari NM bilang sudah tidak menganggap Lolly anaknya,” klaim Razman, dikutip Holopis.com, Minggu (6/10).

Kabar tersebut memang sempat menggemparkan karena NM diduga menghapus nama Lolly dari kartu keluarga.

- Advertisement -

Dibantah Pihak Nikita Mirzani

Sementara itu, pihak Nikita Mirzani membantah bahwa nama Denny Sumargo memiliki kaitan dengan permasalahannya dengan Vadel Badjideh. Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengatakan bahwa permasalahan Denny Sumargo sudah terlalu jauh.

“Tidak ada relevansinya, terlalu jauh persoalan ini kalau di bawa ke sana,” kata Fahmi.

Setidaknya kata Fahmi, jika pihak Vadel ingin menarik Denny Sumargo, harus mencari kaitannya terlebih dahulu.

“Kalau mau diperiksa itu, cari dulu kaitannya,” kata Fahmi.

Tak hanya omong kosong belaka, Fahmi bahkan menantang Razman Nasution untuk memeriksa data terkait apakah benar Nikita Mirzani menghapus nama Lolly dari KK nya.

“Tanya ke Dukcapil, Laura itu sudah dicoret belum,” katanya.

Nikita Mirzani Laporkan Kuasa Hukum Vadel Badjideh

Sementara itu, Nikita Mirzani juga melaporkan Razman Arif Nasution ke pihak berwajib atas dugaan penyebaran data pribadi. Laporan Nikita terhadap kuasa hukum Vadel Badjideh tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

“Benar hari ini Kamis tanggal 3 Oktober 2024 Polda Metro Jaya menerima laporan dari seorang wanita inisial NM, tentang dugaan peristiwa pengungkapan data pribadi yang bukan miliknya,” kata Ade Ary.

Dijelaskan pula bahwa kasus ini berkaitan dengan UU Perlindungan Data Pribadi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi pasal 67 ayat 2 jo pasal 65 ayat 2.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

holopis