HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengungkap adanya peran konsultan investasi terkait penempatan sejumlah dana pensiun oleh PT Taspen (Persero) pada sejumlah reksadana atau perusahaan sekuritas yang berujung rasuah dan diduga merugikan negara. Andil konsultan investasi dalam pusaran dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen menjadi salah satu yang diusut KPK saat ini. 

“Tentunya penempatan dana itu juga biasanya melalui konsultan, ada konsultan investasi, konsultan investasinya. Konsultan investasi itulah yang menjadi juga salah satu yang sedang kita tangani,” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di kantornya, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (3/10). 

Sayangnya saat ini Asep belum mau mengungkap lebih jauh soal konsultan investasi tersebut. Mengingat hal tersebut sedang didalami tim penyidik KPK. 

Selain konsultan investasi, KPK juga mendalami ada tidaknya kickback (suap/uang terima kasih) atas penempatan sejumlah dana pensiun oleh PT Taspen pada sejumlah perusahaan sekuritas atau reksadana. 

Diketahui, sejumlah pihak sekuritas telah diagendakan diperiksa tim penyidik KPK. Di antaranya, Direktur PT Binartha Sekuritas Adi Indarto Hartono; mantan Direktur Keuangan dan Operasional PT Sinarmas Sekuritas Ferita; dan Direktur Utama PT Pacific Sekuritas Indonesia, Edy Soetrisno (ES). 

“Salah satunya adalah di sekuritas. Tentu ini yang menjadi bagian yang sedang kita dalami,” ucap Asep. 

Menurut Asep, penempatan dana itu atas sepengetahuan Antonius N. S. Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen (Persero) saat itu. Asep sebelumnya tak mambantah adanya penempatan dana Taspen yang diduga melanggar aturan sehingga menimbulkan kerugian negara. 

“Tentunya juga kan penempatan dana itu atas sepengetahuan dari direktur Taspennya, direktur utama Taspennya, Pak AK ini, itu yang sedang kita dalami,” tandas Asep. 

Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Kasusnya sedang bergulir di tahap penyidikan. Lembaga antikorupsi juga telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. 

Berdasarkan informasi, pihak yang telah dijerat dalam perkara ini yakni mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

Keduanya juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024. Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik juga telah menggeledah kantor PT Taspen (Persero) dan PT Insight Investments Management. 

Dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) ini berawal dari keinginan agar kinerja perusahaan terlihat bagus. Nilainya disebut sekitar Rp 1 triliun. Namun, dalam prosesnya terjadi pelanggaran aturan.

PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp 1 triliun. Dugaannya dana tersebut dialihkan dalam sejumlah bentuk seperti saham hingga sukuk.