HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendalami peran Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kalimantan Timur (Kaltim), Dayang Donna Walfiaries Tania dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim yang berujung rasuah.
Peran itu didalami penyidik saat memeriksa Donna yang merupakan putri dari eks Gubernur Kalimantan Selatan (Kaltim), Awang Faroek Ishak sebagai saksi pada Rabu (2/10).
“Didalami terkait perannya dalam pemberian izin IUP dan perpanjangannya,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (3/10).
Hal itu juga didalami penyidik saat memeriksa saksi bernama Zakariyansyah Iban selaku ASN. Sayangnya, Tessa saat ini tidak menjelaskan secara rinci mengenai peran dari kedua saksi tersebut.
KPK pada Rabu kemarin juga sedianya juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Awang Faroek Ishak dan Rudy Ong Chandra. Namun kedua saksi tersebut tidak hadir dan meminta untuk dijadwalkan ulang pemeriksaannya.
Diketahui, Rudy Ong Chandra merupakan Komisaris PT. Sepiak Jaya Kaltim, PT. Cahaya Bara Kaltim, PT. Bunga Jadi Lestari, dan PT. Anugerah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5% PT. Tara Indonusa Coal.
KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan IUP di wilayah Kaltim. KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi, ketiga tersangka itu ialah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak; Rudy Ong Chandra dan Dayang Donna Walfaries Tania sebagai Ketua KADIN Kaltim.
Ketiganya sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah kediaman mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak di Kecamatan Samarinda Kota pada Senin, 23 September 2024. Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan dan mengamankan barang bukti dokumen pengurusan IUP di wilayah Kaltim.