HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag)menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditas pertambangan periode Oktober 2024. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1328 Tahun 2024 pada 30 September 2024 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim menuturkan, saat ini terjadi fluktuasi harga beberapa komoditas produk pertambangan di pasar dunia pada periode Oktober 2024. Penyebabnya adalah variasi tren permintaan.
“Variasi tren permintaan berdampak pada
fluktuasi harga beberapa komoditas produk pertambangan di pasar dunia. Konsentrat tembaga, konsentrat seng, dan konsentrat timbal menunjukkan kenaikkan harga dibandingkan periode September 2024, sementara harga besi laterit turun,” katanya seperti dikutip Holopis, Rabu (2/10).
Isy menjelaskan, produk pertambangan yang harga rata-ratanya meningkat pada periode Oktober 2024, yaitu konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata USD 3.867,45/WE atau naik sebesar 3,06 persen.
Lalu konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata USD 760,10/WE atau naik sebesar 10,82 persen; dan konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata USD 826,18/WE atau naik sebesar 0,72 persen.
Sementara itu, produk pertambangan yang harga rata-ratanya turun adalah konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata USD 40,8/WE atau turun sebesar 6,38 persen.
“Penetapan HPE produk pertambangan periode Oktober 2024 dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan dan usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait,” imbuhnya.
Dikatakan Isy, Kementerian ESDM menghitung data berdasarkan harga dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).
“HPE kemudian ditetapkan setelah rapat koordinasi instansi terkait yang terdiri atas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” pungkasnya.