HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah sejumlah tempat dalam mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Salah satu lokasi yang digeledah yakni rumah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI).
Dari serangkaian upaya paksa itu, Tim penyidik mengamankan sejumlah bukti. Salah satunya berupa dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan.
“Barang bukti yang didapat terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan,” ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (27/9).
Rumah kediaman Awang Faroek Ishak sebelumnya digeledah oleh tim penyidik KPK pada Senin (23/9) malam. Adapun rasuah terkait pengurusan IUP ini diduga terjadi saat Awang Faroek Ishak menjabat sebagai gubernur Kaltim periode 2008-2013 dan 2013-2018.
“Pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai gubernur,” kata Asep.
KPK telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan sejak 19 September 2024. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka itu yaitu mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI); Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT); dan Rudy Ong Chandra (ROC). Dayang Donna merupakan salah satu anak Awang Faroek yang juga CEO PT Aifa Kutai Energy (Industri, Coal, Mining, Trading & Contractor dan Ketum Kadin Kaltim. Sementara Rudy Ong Chandra merupakan pihak swasta.
Para tersangka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama sebagaimana Surat Keputusan KPK Nomor 1204 tertanggal 24 September 2024. Pencegahan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan.