HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 sebentar lagi akan memasuki masa kampanye, yang dijadwalkan bakal berlangsung pada tanggal 25 September hingga 23 November 2024.

Pada masa kampanye tersebut, setiap pasangan calon kepala daerah yang telah ditetapkan oleh KPU pada Minggu (22/9) lalu, dipersilakan untuk menyampaikan visi dan misi, serta gagasan mereka dengan tujuan untuk memperoleh suara dari masyarakat.

Adapun untuk jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 sendiri, telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, tahapan Pilkada 2024 akan terbagi ke dalam dua bagian besar, yaitu tahap persiapan dan penyelenggaraan.

Untuk tahap persiapan, sendiri telah berakhir pada Senin (23/9) kemarin, dengan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Untuk mengetahui seluruh tahapan dan jadwal Pilkada 2024, mari simak informasi berikut ini!

A. Persiapan

  • Perencanaan program dan anggaran : 26 Januari 2024
  • Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan : 18 November 2024
  • Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan : 18 November 2024
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April sampai dengan 5 November 2024
  • Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
  • Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan : 27 Februari sampai dengan 16 November 2024
  • Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih : 24 April sampai dengan 31 Mei 2024
  • Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih : 31 Mei sampai dengan 23 September 2024

B. Penyelenggaraan

  • Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan : 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024
  • Pengumuman pendaftaran pasangan calon : 24-26 Agustus 2024
  • Pendaftaran pasangan calon : 27-29 Agustus 2024
  • Penelitian persyaratan calon : 27 Agustus sampai dengan 21 September 2024
  • Penetapan pasangan calon : 22 September 2024
  • Pelaksanaan kampanye : 25 September sampai dengan 23 November 2024
  • Pelaksanaan pemungutan suara : 27 November 2024
  • Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara : 27 November sampai dengan 16 Desember 2024
  • Penetapan calon terpilih : paling lambat lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan : menyesuaikan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi
  • Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih : paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih