HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bendahara Umum PB SEMMI (Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia) Achmad Donny berencana untuk menggeruduk kantor Bank Indonesia (BI) dan kantor OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Hal ini disampaikan untuk merespons aksi KPK yang telah membongkar dugaan praktik tindak pidana korupsi di BI dan OJK dengan modus penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Bahkan KPK menyatakan telah menetapkan tersangkanya.
Menurut Donny, jika benar apa yang dikatakan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu, maka pimpinan BI dan OJK harus bertanggung jawab segera menyerahkan pelaku korupsi tanpa perlu menunggu dijemput paksa KPK.
“Jika Bank sentral dan lembaga yang punya otoritas mengatur industri Keuangan sudah dijangkiti korupsi, negeri ini dalam bahaya dan seperti dipinggir jurang, hanya tunggu waktu untuk tergelincir.” ucap Donny dalam keterangannya yang diterima Holopis.com, Minggu (22/9).
Lebih memprihatinkan modus korupsi di BI dan OJK adalah dengan menyalahgunakan dana CSR yang seharusnya manfaatnya 100 persen dirasakan oleh masyarakat. Tapi yang terjadi pelaku korupsi hanya menggunakan 50 persen dana CSR untuk masyarakat sisanya dikorupsi.
“50 persen sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi. Separuh atau setengah dana CSR yang seharusnya dinikmati masyarakat malah masuk kantong pribadi. Ini dilakukan oleh orang yang bekerja di Bank Sentral dan OJK yang punya otoritas mengatur industri Keuangan. Ini tidak bisa dimaafkan.” ujarnya.
Donny melanjutkan, BI dan OJK tidak cukup hanya mengatakan akan kooperatif dengan KPK tapi tidak segera menyerahkan pelakunya kepada KPK.
“Jangan sampai pernyataan Kooperatif dari BI dan OJK kami duga sebagai cara BI dan OJK mengulur untuk menghilangkan barang bukti. Jika benar pernyataan tersebut hanya basa basi PB.SEMMI akan melakukan demonstrasi besar-besaran di depan gedung BI dan OJK dalam waktu dekat,” tegas Donny.
Korupsi Dana CSR
Sebelumnya diketahui, bahwa KPK tengah menangani kasus modus dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari BI dan OJK.
Dalam kasus ini, dana CSR yang seharusnya dipergunakan untuk kegiatan sosial justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dana CSR seharusnya dipergunakan untuk kegiatan sosial, bukan kepentingan lainnya.
“Kalau itu digunakan sesuai peruntukannya, tidak ada masalah,” kata Asep dikutip, Jumat (20/9).
Dana CSR ini menjadi masalah karena tidak dipergunakan sesuai peruntukkannya. Namun. sebagian dana CSR justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
“Misalnya CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah itu yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Diberitakan, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK. Penanganan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam penanganan perkara di KPK, peningkatan status ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Namun, KPK masih enggan mengungkap identitas pihak yang dijerat.
Berdasarkan informasi, dalam kasus ini, KPK telah menjerat beberapa pihak. Salah satunya penyelenggara negara dari unsur legislatif.