HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta telah menetapkan jumlah penduduk yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 sebanyak 8.214.007 orang.
Keputusan ini diambil dalam rapat pleno terbuka yang digelar di hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, pada hari ini, Minggu (22/9).
“Kami sudah melakukan rekapitulasi terhadap daftar pemilih tetap dan penetapan di tingkat kabupaten/kota,” ujar Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta, Astri Megatari, seperti dikutip Holopis.com.
Adapun dari total 8.214.007 pemilih, jumlah pemilih laki-laki tercatat sebanyak 4.048.811 orang. Sedangkan pemilih perempuan mencapai 4.165.196 orang.
Berikut rincian daftar pemilih tetap (DPT) di Provinsi Jakarta berdasarkan wilayah :
Kepulauan Seribu : 20.908 pemilih
Jakarta Pusat : 813.721 pemilih
Jakarta Utara : 1.345.815 pemilih
Jakarta Barat : 1.909.774 pemilih
Jakarta Selatan : 1.748.961 pemilih
Jakarta Timur : 2.374.828 pemilih
Lebih lanjut, Astri dalam kesempatan yang sama juga menjelaskan perihal jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang bakal berkurang drastis pada Pilgub Jakarta 2024.
Dia menyebut, pengurangan TPS bisa mencapai 50 persen dari jumlah TPS pada penyelenggaraan Pemilu 2024 lalu. Dimana pada Pilgub Jakarta kali ini, hanya akan tersedia 14.835 TPS saja.
“Jumlah TPS ini memang berkurang 50 persen dibandingkan 2024 lalu karena batas maksimal pemilih di TPS kini ditingkatkan dari 300 orang menjadi 600 orang per TPS,” terangnya.
Adapun penambahan kapasitas ini dilakukan, mengingat hanya akan ada satu kotak suara pada Pilgub 2024, berbeda dengan pemilu sebelumnya yang memiliki lebih banyak kotak suara.