HOLOPIS.COM, JAKARTA – TNI AL melalui Lantamal XIII Tarakan mengamankan sejumlah pelaku penyelundupan kosmetik ilegal melalui wilayah perairan Kota Tarakan, Provinsi Kalimatan Utara.
Komandan Lantamal XIII Laksamana Pertama TNI Ferry Supriady menjelaskan, pengungkapan upaya penyelundupan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat.
“Petugas mendapatkan informasi adanya rencana pengiriman barang ilegal dari Malaysia melalui jalur laut,” kata Ferry dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (16/9).
Ferry kemudian menjelaskan bahwa petugas langsung melaksanakan observasi serta pemantauan di lapangan dengan melaksanakan penyekatan atau penutupan di Selat Bangau Tarakan menggunakan unsur Patkamla Satrol Lantamal XIII Tarakan.
Kemudian pada Rabu (11/9) sekira pukul 04.00 Wita dini hari, prajurit Lantamal XIII Tarakan yang memantau di lapangan menginformasikan kepada prajurit Satrol Lantamal XIII Tarakan bahwa adanya sebuah speed boat yang berhenti dengan mengapung di depan Pantai Juwata.
Selanjutnya, dilaksanakan penyelidikan dengan bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan speed boat yang berisi 3 orang ABK.
“Saat diamankan didapati muatan puluhan kardus yang berisi Kosmetik ilegal dengan total kurang lebih 30 kardus,” ungkapnya.
Fery kemudian menjelaskan bahwa barang bukti dibawa ke Dermaga Satrol Lantamal XIII untuk memudahkan pengamanan, penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Ferry kemudian menegaskan bahwa pelayaran kapal cepat tanpa dilengkapi dengan dokumen dan tidak memenuhi kelaiklautan akan dijerat dengan peraturan terkait pelayaran dan akan diproses oleh TNI AL.
“Selain itu, kegiatan membawa kosmetik ilegal merupakan perbuatan pidana yang diduga melanggar Pasal 435 Undang-undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,” tandasnya.