HOLOPIS.COM, JAKARTA – Aturan Ganji Genap (Gage) di wilayah Jakarta, pada 16 September 2024 ditiadakan. Karena, hari ini merupakan libur nasional.

Dikutip Holopis.com dari Instagram @dishubdkijakarta, Senin (16/9). Hal tersebut berlaku, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.

“Sehubungan dengan adanya Libur Hari Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta pada Senin, 16 September 2024 DITIADAKAN,” tulis @dishubdkijakarta.

“Peniadaan sistem Ganjil Genap ini dilakukan sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, serta Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019,” sambungnya.

Biarpun aturan Ganjil Genap ditiadakan, para pengguna jalan khususnya pengendara kendaraan bermotor tetap diimbau untuk mematuhi aturan yang ada.

“Pengguna jalan diiumbau untuk menaati peraturan yang ada, selalu berkendara dengan tertib dan mengutamakan keselamatan lalu lintas di jalan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, aturan ganjil genap diberlakukan setiap hari kerja Senin-Jumat selama dua kali. Yakni, pada pukul 06.00 – 10.00 WIB dan pukul 16.00 – 21.00 WIB.

Namun, sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3) bahwa Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.