HOLOPIS.COM, JAKARTA – DPRD DKI Jakarta mengusulkan tiga nama sebagai Pejabat (Pj) Gubernur Daerah Khusus Jakarta. Pengusulan ini dilakukan mengingat jabatan Heru Budi Hartono rampung pada Oktober mendatang.

Dalam Rapat Pimpinan Sementara DPRD DKI Jakarta, Jumat (13/9), perwakilan partai politik di DPRD menyebutkan nama-nama yang diusulkan masing-masing.

Setelahnya, diurutkan dari nama yang paling banyak diusulkan. Hasilnya, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi meraih 8 (delapan) suara, Plt. Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir 7 (tujuh) suara dan Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik 7 (tujuh) suara.

Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani mengatakan, berdasar hasil tersebut maka tiga nama akan diajukan ke Mendagri untuk jadi bahan pertimbangan dalam menetapkan Pj Gubernur Jakarta.

“Usulan itu akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selambat-lambatnya hari ini (Jumat, 13 September 2024), pukul 16.00 WIB,” katanya, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (13/9).

Keputusan ini sekaligus memupus nama Heru Budi yang sempat santer dicalonkan untuk kembali lanjut menjabat Pj Gubernur Jakarta.

Sementara itu, Anggota DPRD DKI Jakarta dari F-PKB, Yusuf berharap, Pj Gubernur yang dipilih mengetahui seluk beluk Jakarta serta cepat beradaptasi, mengingat masa jabatannya hanya empat bulan hingga gubernur definitif resmi dilantik.

“Pertama jabatan ini tidak lama, hanya empat bulan dan juga, kita berharap ke depannya siapa pun yang terpilih menjadi Pj Gubernur itu tahu tentang ruang lingkup DKI Jakarta,” terangnya.

Sebagai informasi, sebelumnya seluruh fraksi telah diberikan waktu untuk berdiskusi dan merundingkan nama-nama yang akan diusulkan.

Heru Budi masih bisa menjabat kembali sebagai Pj. Sebab, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 menyatakan masa jabatan Pj maksimal satu tahun dan dapat diperpanjang maksimal satu tahun.

Adapun perumusan tiga nama ini diambil dari nama paling banyak yang diusulkan oleh fraksi-fraksi DPRD DKI periode 2024-2029. Setiap fraksi pun diperbolehan mengusulkan maksimal tiga nama.