HOLOPIS.COM, BEKASI – Satreskrim Polres Metro Bekasi telah membongkar sindikat pengoplos elpiji subsidi di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Para pelaku mengoplos gas 3 kg yang disuntikkan ke dalam tabung portable ukuran 230 gram dan 235 gram.
Dalam pengungkapan kasus ini, sedikitnya ada 4 (empat) orang pelaku yang berhasil diamankan, yakni; GAG, YM, I, dan SH.
Para pelaku ditangkap pada Rabu 28 Agustus 2024 lalu pukul 19.00 WIB di Perumahan Bekasi Timur Permai, Jalan Kali Musada Raya, Desa Setia Mekar Kecamatan Tambun Selatan.
“Modus para pelaku ini memindahkan isi gas elpiji 3 kg subsidi ke kaleng gas portable bekas ukuran 230 gram dan 235 gram untuk dijual ke masyarakat umum,” kata Kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Kamis (5/9) seperti dikutip Holopis.com.
Dalam kesempatan yang sama, Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama menuturkan, bahwa kasus sindikat pengoplos gas subsidi ini dibongkar berdasarkan adanya hasil laporan dari Bhabinkamtibmas yang melihat aktivitas mencurigakan dari tempat tinggal tersangka tersebut.
Diketahui, keempat pelaku memiliki peran masing-masing. Untuk GAG adalah sebagai pemilik. Kemudian YM, I, dan SH bertugas sebagai operator penyuntikan gas.
“Kegiatan praktik ilegal ini sudah dilakukan para pelaku sejak 8 bulan terakhir dan setiap harinya para pelaku mampu mengoplos 200 tabung gas subsidi ke tabung portable,” ujarnya.
Kemudian, ia juga menerangkan bahwa untuk setiap satu hari, pelaku ini mampu menjual tabung gas portable sedikitnya 200 tabung melalui e-commerce Shopee.
“Iya, gas portable ini dijual online seharga Rp10.000 per kalengnya. Selama melakukan operasinya, sindikat pengoplos gas ini sudah meraup keuntungan sebesar Rp518 juta,” tutupnya.
Dari perbuatannya tersebut para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.