HOLOPIS.COM, JAKARTA – Panitia Seleksi (Pansel) diimbau tidak meloloskan calon pimpinan dan anggota Dewas KPK untuk periode 2024-2029 yang terbukti melanggar atau cacat etik. Imbauan itu datang dari Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
Salah satu Capim KPK Nurul Ghufron diketahui telah diputus Dewas KPK melanggar etik lantaran terbukti menyalahgunakan pengaruh atau jabatan terkait mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) bernama Andi Dwi Mandasari (ADM).
“Kami mengimbau ya kepada pansel pimpinan dan dewas KPK supaya siapa pun yang memiliki cacat etik itu tidak diloloskan sebagai pimpinan maupun dewas KPK,” ungkap Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (6/9).
Syamsuddin mengungkapkan hal itu usai sidang pembacaan putusan kode etik dengan terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pada hari ini. Adapun Ghufron hingga saat ini masih bertahan untuk kontestasi capim KPK.
Ghufron termasuk ke dalam 40 orang capim KPK yang hingga kini masih bertahan. Mereka beberapa waktu lalu menjalani tes penilaian profil atau profile assessment.
“Sebab ini menyangkut masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia,” tegas Syamsuddin.
Terpisah, Nurul Ghufron usai menjalani sidang mengaku tetap percaya diri dalam proses seleksi calon pimpinan KPK periode 2024-2029 meski diputus Dewan Pengawas (Dewas) KPK melanggar etik.
“Karena urusan pribadi saya tentu saya tetap confident,” kata Ghufron usai menjalani sidang putusan pembacaan etik Dewas KPK, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (6/9).
Meski demikian, Ghufron mengaku pasrah jika putusan etik Dewas KPK nantinya akan mempengaruhi dirinya dalam proses seleksi capim KPK. Ghufron menyerahkan sepenuhnya proses seleksi capim KPK terhadap Pansel.
“Saya pasrahkan kepada Pansel saja. Jadi, saya tidak dalam kewenangan untuk menjawab. Biar pansel secara otoritasnya mempertimbangkan sendiri,” ucap Ghufron.
Dikatakan Ghufron, Pansel Capim KPK tentu menerima banyak informasi dalam menentukan pimpinan KPK ke depan. “Sekali lagi saya menjaga independensi beliau untuk tentu menampung semua informasi tentang profil saya,” ujar Ghufron.
Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Ghufron melanggar etik lantaran terbukti menyalahgunakan pengaruh atau jabatan terkait mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) bernama Andi Dwi Mandasari (ADM). Ghufron dinilai melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021.
Aturan itu mengatur soal integritas insan KPK. Alhasil, Ghufron dijatuhi sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama 6 bulan.