Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua KPU Daerah Khusus Jakarta, Wahyu Dinata meminta bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada Jakarta  untuk memperbaiki syarat administrasi mulai dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) hingga ijazah yang belum dilegalisir.

“Misalnya ada yang ijazahnya belum dilegalisir, ada yang misalnya surat lapor pajak LHKPN-nya belum, tanda terimanya belum,” kata Wahyu, usai 

penyampaian hasil penelitian persyaratan administrasi calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dalam pemilihan serentak 2024 di Hotel Luminor, Mangga Besar, Jakarta Barat, Kamis (5/9).

Wahyu mengungkapkan dari total tiga pasangan calon, ada pula yang belum menyetorkan keterangan pailit, belum melengkapi pas foto dengan latar belakang yang sesuai aturan yang ada.

“Terus ada pas foto yang harusnya background-nya warna putih, ada yang background-nya warna biru, ada yang background-nya warna merah. Nah ini nanti disesuaikan karena ini akan keluar dalam bentuk nanti surat suara ya di akhirnya,” tuturnya.

Selain itu KPU Daerah Khusus Jakarta juga menemukan adanya naskah visi misi yang tidak sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), seperti ada pasangan calon yang naskah visi dan misinya hanya satu halaman.

“Terus ada naskah visi misi, ada yang naskah visi misinya baru satu halaman karena mungkin buru-buru kemarin, atau ada naskah visi misinya yang belum sesuai dengan RPJPD, RPJPD yang ada,” jelas dia.

Kemudian, pasangan calon juga diminta memperbaiki penggunaan gelar akademik dan penggunaan gelar keagamaan. Adapun pasangan calon beserta tim diberikan waktu selama tiga hari untuk melakukan perbaikan, yakni 6 hingga 8 September 2024. Waktu ini, ujar Wahyu sesuai dengan tahapan Pilkada yang ada.

“Perbaikan atau penyerahan perbaikan persyaratan calon itu dilakukan tanggal 6 sampai tanggal 8. Jadi mulai besok kita sudah mulai terima,” tutupnya.