HOLOPIS.COM, JAKARTA – Venna Melinda menggugat cerai Ferry Irawan setelah gagal berpisah dengan suaminya tersebut. Sebelumnya, Ferry tidak mengucapkan ikrar talak dalam waktu enam bulan, karena itu Venna pun resmi kembali mengajukan gugatan cerai.
Kuasa hukum Venna, Emi Wiranto pun menjelaskan bahwa alasan kliennya kembali menggugat cerai adalah karena pernikahannya benar-benar sudah tidak bisa lagi diselamatkan.
“Hari ini kita datang atas kuasa Venna Melinda untuk menjadi penggugat perceraian. Alasannya? Ya, sudah nggak bisa baik-baik lagi,” kata Emi, dikutip Holopis.com, Selasa (3/9).
Ternyata dijelaskan bahwa Ferry tak juga mengucapkan ikrar talak selama 6 (enam) bulan. Berdasarkan hukum, jika dalam waktu enam bulan ikrar talak tak juga diucapkan, maka proses perceraian dianggap batal.
“Kemarin sudah enam bulan, maka dibatalkan gugur secara waktu,” kata Emi.
Karena itulah, Venna kembali menggugat cerai Ferry Irawan usai kasus KDRT pada tahun 2023. Namun kemudian Venna mengaku mengalah dan mundur karena Ferry mengajukan permohonan cerai pada 7 Februari 2023.
Venna juga sebelumnya sudah melaporkan Ferry atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang membuat Ferry saat itu resmi menjadi tersangka.
Meski polisi telah mengumpulkan barang bukti seperti bercak darah di tempat tidur sekaligus handuk hotel tempat mereka menginap di kediri, namun Ferry tetap menyangkal bahwa ia telah melakukan kekerasan.
Ferry Irawan dan Venna Melinda menikah pada 7 Maret 2022. Baru seumur jagung, pernikahan keduanya pun retak karena dugaan KDRT yang dilakukan Ferry.