HOLOPIS.COM, JAKARTA – PDI Perjuangan bakal menggelar pengumuman penetapan bakal calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur untuk Pilkada 2024 siang ini. Salah satunya adalah untuk dukungan politik di Pilkada Jakarta.
Rencananya, agenda pengumuman ini akan disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada pukul 13.00 WIB. Nama yang akan disebut dalam pengumuman ini salah satunya adalah Rano Karno.
Rano Karno digadang-gadang akan menjadi Bakal Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2024-2029. Sementara untuk Calon Gubernur, kandidat terkuat saat ini adalah Anies Baswedan.
Sebelumnya, Anies sudah menyambangi kantor DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta pada hari Sabtu, 24 Agustus 2024. Ia bersama dengan Thomas Lembong bertemu dengan Ketua PDIP Jakarta Ady Widjaja. Tak hanya itu, Anies juga ditemui langsung oleh sejumlah petinggi PDIP lainnya, seperti Prasetyo Edi Marsudi.
“Dalam rangka mempersiapkan Pilkada Serentak Tahun 2024, PDI Perjuangan akan menggelar agenda Pengumuman Bakal Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tahap 3,” tulis pengumuman agenda PDIP hari ini seperti dikutip Holopis.com, Senin (26/8).
Anies Baswedan sebelumnya diusung oleh PKS untuk maju dalam Pilkada 2024. Anies diagendakan untuk maju berpasangan dengan Muhammad Sohibul Iman. Namun salah satu syarat PKS kepada Anies adalah, ia harus mampu menarik dukungan dua parpol lainnya untuk bisa memenuhi ambang batas pencalonan 20% pada saat itu, yakni PKB dan NasDem.
Sayangnya, target yang diberikan PKS kepada Anies tidak tercapai. Di mana PKB dan NasDem justru tidak mau mendukung Anies dan Iman dalam Pilkada Jakarta 2024. Hingga akhirnya tenggat waktu 40 hari yang sempat diberikan PKS kepada Anies harus bubar.
Diketahui, PKS bersama dua partai lain yakni PKB dan NasDem sama-sama mendukung pasangan Ridwan Kamil dan Suswono dalam Pilkada Jakarta. Sementara Anies harus mencari alternatif partai lain untuk bisa maju dalam Pilkada 2024.
Hingga akhirnya Partai Gelora dan Partai Buruh mengajukan judicial review terhadap PKPU yang memberikan batasan usia dan parliamentary threshold 20% menjadi lebih rendah. Melalui amar putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, kini ambang batas yang ditetapkan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 diturunkan. Untuk DKI Jakarta, ambang batasnya tidak lagi 20%, melainkan 7,5%. Hal ini yang memungkinkan PDIP pun bisa mengajukan calon sendiri dalam Pilkada 2024.
Hingga akhirnya, pada hari Sabtu, 24 Agustus, Anies mendatangi PDIP untuk mencari suaka politik agar bisa maju dalam Pilkada 2024. Anies menyatakan siap menerima mandat jika PDIP mau memberikan tiket untuk maju sebagai Calon Gubernur Jakarta 2024.
“Saya mengikuti proses, kita tunggu saja sampai teman-teman di PDI Perjuangan menyampaikan kepada saya,” kata Anies, Minggu 25 Agustus 2024.
“Tentu semuanya menunggu arahan dari Ibu Ketua Umum, Ibu Megawati. Saya menunggu,” sambungnya.