HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtasmeminta kepada semua pihak untuk tidak lagi mendramatisir permasalahan UU Pilkada ke berbagai lini.
Supratman pun menepis, bahwa akan ada upaya pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pilkada.
“Ini kan terlalu didramatisir saja,” kata Supratman dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (23/8).
Supratman yang merupakan kader Partai Gerindra itu menyebut bahwa dirinya justru baru mendengar perihal rencana penerbitan Perppu tersebut.
“Sampai hari ini saya belum sama sekali mendengar tentang hal tersebut, ini baru kali ini saya mendengar dan sampai hari ini tidak ada upaya menuju ke arah sana,” tegasnya.
Mengenai sikap DPR RI yang menunda pengesahan revisi UU Pilkada hasil rapat Baleg bersama pemerintah, Supratman pun menegaskan bahwa pemerintah pada posisi menghormatinya.
“Dengan DPR sudah menyatakan bahwa hal ini ditunda rapat paripurnanya, maka tentu pemerintah ikut karena tidak ada pilihan lain, itu yang masih menjadi harapan kita semua kan,” tukasnya.
“Kan sudah pernyataan sudah tegas sekali semalam DPR,” imbuhnya.
Saat ditanya peluang pembahasan kembali revisi UU Pilkada di periode selanjutnya, Supratman enggan berspekulasi.Ia mengatakan lebih baik menunggu keputusan perolegnas selanjutnya.
“Kalau periode depan kan nanti bisa lihat, di prolegnas yang akan datang,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, DPR RI secara sersmi memilih untuk membatalkan rencana revisi UU Pilkada yang seharusnya disahkan melalui Rapat Paripurna hari ini.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, keputusan itu diambil setelah sebelumnya Rapat Paripurna sempat mengalami penundaan hingga akhirnya resmi dibatalkan hari ini.
“Setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit, maka tadi sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan. Artinya pada hari ini Revisi UU Pilkada batal dilaksanakannya,” kata Dasco dalam pernyataannya, Kamis (22/8).
Dasco pun menepis akan ada upaya menggelar Rapat Paripurna kembali demi merevisi UU Pilkada yang sebelumnya telah direvisi oleh Mahkamah Konstitusi.
Dasco juga memastikan tidak ada waktu lagi menggelar rapat paripurna sebelum pendaftaran Pilkada 2024. Menurut dia, waktu terdekat yang paling mungkin digelarnya rapat paripurna yakni ketika bersamaan dengan pendaftaran Pilkada 2024.