HOLOPIS.COM, JAKARTA – Partai Buruh akan mengambil sikap resmi terkait Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta Rabu (21/8) sore nanti.
Hal ini menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang membolehkan partai politik (parpol) nonparlemen yang memenuhi syarat untuk mengusung pasangan calon kepala daerah.
Informasi tersebut disampaikan Ketua Tim Khusus Partai Buruh, Said Salahudin, melalui undangan liputan yang diterima Holopis.com, Rabu (21/8).
Dalam undangan disebutkan, akan ada agenda deklarasi dukungan Partai Buruh kepada Anies Rasyid Baswedan sebagai calon Gubernur Jakarta pada Rabu sore nanti (21/8) pukul 16.30 WIB, di Hotel Mega Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat.
Di samping agenda deklarasi Anies, Partai Buruh juga bakal menjelaskan secara detail putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024, yang isinya mengubah format ambang batas pencalonan kepala daerah oleh parpol.
Selain itu, juga akan disampaikan respons Partai Buruh terhadap dinamika terbaru yang disinyalir dilakukan oleh elite-elite politik tertentu untuk mengesampingkan putusan MK tersebut.
Rencananya, agenda deklarasi Anies dan jumpa pers Partai Buruh sore nanti bakal dihadiri Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dan Sekretaris Partai Buruh, Ferri Nuzarli.