Rabu, 18 September 2024
Rabu, 18 September 2024

KPU DKI Jakarta Umumkan Daftar Pemilih Sementara

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pasca menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024, KPU DKI Jakarta mengumumkan DPS kepada masyarakat.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui website KPU DKI Jakarta, media sosial, juga melalui papan pengumuman yang terdapat di masing-masing kantor kelurahan.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah mengatakan, masyarakat dapat mencermati DPS yang sudah ditetapkan oleh KPU. Pengumuman DPS tersebut bertujuan untuk menerima masukan dan tanggapan Masyarakat, sebagaimana diatur dalam PKPU 7 tahun 2024 pasal 34 ayat 4.

Lebih lanjut, Fahmi mengajak seluruh warga Jakarta untuk berpartisipasi aktif untuk mengecek apakah namanya sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum melalui laman: cekpdtonline.kpu.go.id.  

“Jika masih terdapat kekeliruan pada DPS yang sudah ditetapkan, ataupun ada warga Jakarta yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih,” ujar Fahmi melalui keterangan tertulis seperti dikutip Holopis.com, Rabu (21/8).

“namun belum terdaftar dalam DPS, atau ada warga yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) masih terdaftar dalam DPS, maka masyarakat dapat melapor ataupun memberikan tanggapannya kepada PPS di kantor kelurahan, atau PPK di kantor Kecamatan maupun KPU Kabupaten/Kota setempat,” imbuhnya.

Fahmi menambahkan, masukan dan tanggapan Masyarakat dapat disampaikan sampai tanggal 27 Agustus 2024, sehingga diharapkan proses pemutakhiran data pemilih dapat menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif.

Fahmi mengatakan bahwa terdapat 8.248.283 pemilih yang tersebar di 14.832 TPS se DKI Jakarta. Angka tersebut berkurang jika dibandingkan dengan Daftar Pemilih pada pemilu 2024 yaitu 8.252.897 pemilih.

 “Betul ada penurunan jumlah pemilih dari DPT pemilu 2024 sebanyak 4.614 pemiih”, ungkap Fahmi. 

Menurutnya, penurunan data pemilih tersebut disebabkan banyak pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat (TMS), seperti meninggal dunia, alih status dari sipil ke TNI/Polri, pindah administrasi kependudukan, dan sebagainya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

KPU Jakarta Rilis Visi Misi Tiga Paslon Gubernur Jakarta, Mana Pilihan Kalian?

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah...

Bang Emil Siap Kerja Keras Siang Malam Demi Jakarta

Ridwan Kamil atau yang akrab disapa Bang Emil mengungkapkan bahwa dirinya sudah mempunyai strategi untuk pemenangan di Pilkada Jakarta 2024.

Rano Karno Nilai Pembangunan JIS oleh Anies Masih Banyak Masalah

Bakal calon wakil gubernur Jakarta, Rano Karno memberikan kritik terhadap infrastruktur Jakarta Internasional Stadium (JIS).
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru