Selasa, 17 September 2024
Selasa, 17 September 2024
NewsEkobizKemendag Pastikan HET MinyaKita Resmi Jadi Rp 15.700 per Liter

Kemendag Pastikan HET MinyaKita Resmi Jadi Rp 15.700 per Liter

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah resmi menetapkan kenaikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan merek pemerintah, yakni MinyaKita menjadi Rp15.700 per liter.

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengatakan, harga minyak goreng rakyat itu masih lebih murah ketimbang minyak goreng kemasan premium. Hal itu agar dapat menjaga daya beli masyarakat.

“Kami sudah melakukan kajian, semua mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan produsen minyak goreng dan keberterimaan harga beli masyarakat,” ujarnya dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (16/8).

Adapun sebelumnya, HET MinyaKita ditetapkan sebesar Rp 14.000 per liter. Namun harga tersebut disesuaikan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024.

Dalam Permendag tersebut, diatur juga tentang skema domestic market obligation (DMO) Minyak Goreng Rakyat (MGR), yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk MinyaKita.

Permendag 18 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada 14 Agustus 2024, sebagai upaya untuk meningkatkan pasokan MinyaKita sebagai strategi dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng dan pengendalian inflasi.

Zulkifli pun menyampaikan, bahwa setiap pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit yang membutuhkan Hak Ekspor, perlu mendistribusikan MGR dalam bentuk MinyaKita

Hak Ekspor ini digunakan sebagai syarat penerbitan Persetujuan Ekspor, dimana MGR dapat diakui menjadi Hak Ekspor jika telah diterima di Distributor Pertama (D1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan, atau diterima di Distributor Kedua (D2) atau pengecer apabila tidak melalui distributor BUMN Pangan yang dibuktikan dengan pelaporan di sistem teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).

“Target pasokan MINYAKITA per bulan diharapkan dapat terdistribusi sebanyak 250.000 ton kepada masyarakat,” kata Zulkifli.

Untuk memberikan kesempatan pelaku usaha dalam melakukan penyesuaian dengan peraturan baru, Permendag 18 Tahun 2024 tersebut juga turut mengatur ketentuan peralihan.

Dalam aturannya, pelaku usaha masih dapat mendistribusikan DMO dalam bentuk minyak kelapa sawit (CPO) dan minyak goreng curah, serta mengedarkan MinyaKita dengan kemasan yang mencantumkan HET lama, paling lambat hingga 90 hari ke depan.

Selain itu, pelaku usaha yang masih mengedarkan MinyaKita di luar ketentuan DMO masih diperbolehkan hingga 30 hari untuk menghabiskan stok yang tersimpan.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Baca Juga

Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

BERITA TERBARU

Lainnya
Related

OJK Catat Total Kredit Berkelanjutan Perbankan Rp 1.959 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total kredit atau pembiayaan berkelanjutan Perbankan yang telah disalurkan hingga tahun 2023 mencapai Rp 1.959 triliun.

Pasar Modal Sepekan, Ada Pencatatan 1 Obligasi di BEI

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat kinerja pasar modal di Indonesia selama sepekan terakhir, atau selama periode 9 - 13 September 2024 mengalami peningkatan. Dimana pada periode tersebut, terdapat 1 pencatatan obligasi di pasar modal.

Asmindo Sebut Pembangunan IKN Jadi Berkah Bagi Industri Mebel

Program pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) membawa angin segar bagi para pelaku usaha, khususnya para pelaku Usaha Kecil Menegah (UKM) di industri mebel dan kerajinan dalam negeri.

Panas! Arsjad Rasjid Diusir dari Menara Kadin

Tensi di internal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kini semakin memanas, setelah perhelata Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar pada Sabtu (14/9).