Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, meminta lembaga non pemerintah bekerja sama menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan. 

“Kerja sama antara pemerintah dengan lembaga non pemerintah merupakan hal yang penting. Khususnya dalam penghapusan diskriminasi kepada perempuan,” kata Bintang Puspayoga, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (16/8).  

Saat ini, kata Bintang, pemerintah telah mengesahkan Konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan melalui UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.

Hal ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan amanat UUD 1945 yang menegaskan bahwa NKRI adalah negara yang berlandaskan kesetaraan dan keadilan.

“Hadirnya UU No 12 Tahun 2022 dan beberapa aturan turunannya serta hadirnya UU Nomor 4 Tahun 2024 menjadi kekuatan dan kemajuan dalam memutus mata rantai kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sehingga diharapkan dapat meminimalisir segala bentuk kekerasan dan perlakuan perlakuan diskriminatif lainnya terhadap perempuan,” kata Bintang. 

Menurut Bintang, salah satu konsekuensi Indonesia dari upaya ratifikasi konvensi CEDAW adalah membuat laporan pelaksanaannya kepada Komite CEDAW di PBB. Oleh karena itu, Kementerian PPA memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pemerintah siap melaksanakan dialog dalam laporan Cedaw. 

“Hal yang akan kita lakukan adalah sebuah dialog konstruktif. Artinya, kita tidak sebatas melaporkan apa yang kita lakukan, tetapi kita perlu mengangkat praktik baik, inisiatif dan juga inovasi,” tutupnya.