HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
Bukti itu disita usai tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, di Jalan Pahlawan Kota Surabaya, Jumat (16/8). Penggeledahan di lantai 5 Gedung Setdaprov diduga merupakan ruangan Biro Kesra Pemprov Jatim.
“Betul bahwa hari ini ada kegiatan penggeledahan di Pemprov Jatim terkait dana hibah yang perkaranya sudah kita rilis beberapa waktu lalu. Untuk apa saja yang sudah didapatkan oleh teman-teman sementara ini info yang kami dapatkan telah dilakukan penyitaan berupa dokumen dan barang bukti elektronik,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Kantornya, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (16/8).
Berdasarkan informasi, tim penyidik masih akan berada di Jatim untuk melakukan penggeledahan di lokasi lain.
“Apakah hanya di Pemprov Jatim saja? Info terbatas yang kami sampaikan tidak, kemungkinan akan ada lagi jadi kita tunggu. Semua kegiatan rekan-rekan penyidik selesai baru akan kita update secara resmi,” imbuh Tessa.
KPK sebelumnya telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. Dari 21 tersangka dimaksud, empat di antaranya menjadi tersangka penerima suap. Sementara 17 lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
KPK selain itu telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah 21 orang bepergian ke luar negeri. Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut 21 nama yang dicegah bepergian ke luar negeri :
1. Kusnadi (ketua DPRD)
2. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
3. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
4. Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD)
5. Mahhud (anggota DPRD)
6. Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)
7. Bagus Wahyudyono (staf Sekwan)
8. Ahmad Heriyadi (swasta)
9. R. A. Wahid Ruslan (swasta)
10. Jodi Pradana Putra (swasta)
11. Hasanuddin (swasta)
12. Ahmad Jailani (swasta)
13. Mashudi (swasta)
14. A. Royan (swasta)
15. Wawan Kristiawan (swasta)
16. Ahmad Affandy (swasta)
17. M. Fathullah (swasta)
18. Abd. Mottolib (swasta)
19. Moch. Mahrus (swasta)
20. Achmad Yahya M. (guru)
21. Sukar (kepala desa)
Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.
Sahat Tua telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Sahat Tua juga dibebani uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sahat terbukti menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022 serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang.
Tindak pidana dilakukan Sahat bersama-sama dengan staf ahlinya, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng. Adapun total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar.