Sabtu, 28 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Berkas Pemerasan Belum Rampung, Firli Bahuri Sudah Kena Kasus Lain

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya memastikan bahwa Komjen Pol (purn) Firli Bahuri kembali terjerat dalam penanganan rangkaian kasus pertemuan dirinya dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Di mana dalam kasus ini, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan adanya indikasi pelanggaran pasal 36 UU KPK mengenai pertemuan Firli dan SYL di GOR Badminton, Jakarta Barat pada 2 Maret.

“Terkait pasal 36 UU KPK sudah dilakukan gelar perkara naik ke penyidikan saat ini sedang berproses,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak seperti dikutip Holopis.com, Selasa (13/8).

Ade Safri menjelaskan ada dua laporan polisi yang dilakukan dalam berkas terpisah. Pertama, Tipikor sebagaimana dalam pasal 12 e atau 12 b atau pasal 11 juncto pasal 65 KUHP dan Kedua laporan polisi tentang tindak pidana terkait pasal 36 UU KPK.

Ade pun terus mengelak bahwa kepolisian mengalami hambatan dalam menyelesaikan perkara utamanya di kasus dugaan pemerasan.

“Saat ini semua berprogres dan progres baik tidak ada hambatan atau kendala dalam penyidikan penanganan perkara,” tegasnya.

Ade Safri mengklaim justru untuk kasus Tipikor dalam pasal 12 e atau 12 b atau pasal 11 jo pasal 65 KUHP sudah lengkap.

“Hanya tinggal beberapa petunjuk atau hasil koordinasi dengan JPU yang kita penuhi dan saat ini sedang berproses, ” ujarnya.

Sementara itu, perihal kasus TPPU yang juga sedang diselidiki oleh Polda Metro, Ade Safri hanya menjanjikan kasus bakal berlanjut.

“kami pastikan tidak ada kendala ataupun hambatan dalam penanganan perkara a quo,” kilahnya.

Firli Bahuri sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak November 2023.

Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) pada kurun waktu Tahun 2020-2023.

Polda Metro Jaya belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain.

Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral