MUI Butuh Penjelasan Utuh Kemenag soal Penghapusan Fungsi FKUB dalam Pendirian Rumah Ibadah

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar mengaku belum mendapatkan informasi dari Kementerian Agama secara utuh terkait dengan pencabutan syarat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk mendirikan tempat ibadah.

“MUI belum bisa bersikap karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh dari Kemenag. Ini kan harus dibahas dan dikaji terlebih dahulu,” kata KH Anwar Iskandar, Kamis (7/8) di Jakarta seperti dikutip Holopis.com.

Menurut KH Anwar Iskandar, penjelasan utuh dari Kemenag sangat diperlukan sehingga MUI bisa menyikapi tentang penghapusan fungsi FKUB ini.

“Kan perlu dijelaskan. Apa misalnya manfaat dan mudharatnya jika hal itu dicabut,” ujarnya.

Bahkan ia pun berprasangka baik saja, bahwa pihak-pihak yang menentang adanya penghapusan fungsi FKUB dalam pemberian rekomendasi dan izin pendirian rumah ibadah karena kekurangan informasi saja.

Mungkin yang menolak ini karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh terkait hal ini,” sambung KH Anwar.

- Advertisement -

Dalam kesempatan ini, KH Anwar Iskandar juga berpesan agar hal-hal yang sensitif dan menyentuh langsung masalah keumatan seperti ini, bisa disosialisasikan terlebih dahulu sehingga tidak sampai menimbulkan gejolak.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa pihaknya telah menghapus aturan tertentu dalam pembangunan rumah ibadah.

Yaqut mengklaim telah mendapatkan restu dari Menko Polhukam Hadi Tjahjanto untuk menghapus rekomendasi pendirian rumah ibadah dari FKUB (forum kerukunan umat beragama).

“Pemerintah untuk menunjukkan kehadirannya, maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret,” kata Yaqut Cholil dalam Dialog Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional Gekira (Gerakan Kristiani Indonesia Raya) di Jakarta, Sabtu (3/8).

Yaqut menganggap keberadaan FKUB justru malah menjadi hambatan pendirian rumah ibadah. Sehingga, pihaknya memutuskan saat ini rekomendasi hanya ditujukan kepada Kemenag.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU