Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejauh ini diduga berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,27 triliun.

“Potensi kerugian negara sekitar Rp 1,27 triliun,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (6/8).

PT ASDP disebut-sebut membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 dengan nilai mencapai Rp 1,3 triliun. Perusahaan pelat merah ini kemudian menguasai saham PT Jembatan Nusantara 100 persen dengan 53 kapal yang dikelola.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, akuisisi berjalan tak semestinya. Pasalnya, akuisisi itu dikabarkan tak ada dasar hukumnya serta melanggar aturan.

Selain itu, dikabarkan akuisisi tersebut terbilang mahal lantaran diduga terjadi kongkalikong dalam penentuan nilai valuasi. Dikabarkan pula nilai sejumlah aset objek yang diakuisisi tak relevan.

Tessa tak membantah atau mengamini terkait informasi dugaan tersebut. Yang jelas, kata Tessa, semua bukti dan informasi yang telah dikantongi penyidik sedang didalami.

“Proses penyidikan masih berjalan. Semua informasi dan bukti yang ada pasti didalami tim dik (penyidik),” kata Tessa.

Dalam proses pendalaman dan pengusutan kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Mulai dari memanggil Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi (IP), hingga memeriksa Youlman Jamal selaku Direktur Utama PT Jembatan Nusantara 2019-2022.

Penyidik KPK pada pemeriksaan itu mendalami soal kronologi terjadinya proses kerja sama usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.

Terkait pengusutan kasus ini, empat orang telah dicegah ke luar negeri. Tiga orang yang dicegah ke luar negeri adalah pihak internal ASDP, yakni HMAC, MYH, dan IP. Sementara sisanya adalah pihak swasta berinisial A. IP, diduga merujuk pada Ira Puspadewi dan A diduga merujuk pada Adjie.