HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri (AB), Kamis (1/8).

Dari pasangan suami istri itu, penyidik mendalami pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. 

“Dua-duanya dimintai keterangan dalam rangka menjelaskan beberapa proses pengadaan yang dilakukan di Kota Semarang. Kaitan dengan saudara AB lebih khusus lagi yang terkait dengan pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com.

Sayangnya tak dirinci lebih lanjut dugaan keterlibatan Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Alwin Basri dalam sengkarut pengadaan itu. Namun, saat ini penyidik sedang mendalami dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan. 

“Pengadaannya untuk sementara di Dinas Pendidikan. Apa yang ditelusuri masih belum bisa dibuka tapi pengadaannya di Dinas Pendidikan Kota Semarang,” ucap Tessa. 

Dikatakan Tessa, pemeriksaan terhadap Ita dan Alwin masih awal. Belum ada konfrontasi. Kedua saksi itu kemungkinan akan kembali diperiksa.

“Kemungkinan besar masih ada (pemeriksaan) karena sebagaimana yang saya sampaikan ada alat bukti yang sudah disita yang belum semua ditanyakan kepada yang bersangkutan. Jadi, masih ada beberapa kali pemeriksaan lagi kepada kedua orang tersebut. Kita tunggu saja nanti,” tutur Tessa.

Usai diperiksa, Ita tak mau banyak bicara, termasuk saat disinggung awak media terkait materi pemeriksaannya. Kader PDI Perjuangan (PDIP) itu hanya mengatakan penyidik sudah bekerja sesuai prosedur dan mohon didoakan dalam menjalani proses hukum. Sementara, Alwin memilih bungkam dan bergegas ke luar dari gedung. 

“Saya hari ini memenuhi panggilan yang harusnya hari Selasa (30/7) karena ada kegiatan paripurna yang harus dihadiri kepala daerah. Jadi, hari ini saya memenuhi panggilan dan Alhamdulillah sudah sesuai prosedur dan mohon doanya saja,” kata Ita sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

KPK diketahui sedang menyidik tiga dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Rinciannya pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.

Terdapat empat orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat tersangka itu yakni Ita, Alwin Basri, serta dua orang pihak swasta bernama Martono dan Rachmat. 

Keempatnya juga telah dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Dalam proses penyidikan berjalan, sekitar 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah telah digeledah tim penyidik KPK sejak 17-25 Juli 2024.

Dari penggeledahan itu, tim penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Di antaranya dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah dan euro.