HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menag Yaqut dilaporkan atas dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji 2024.
“Kami selaku pelapor mohon kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkenan memanggil para terlapor tersebut serta pihak-pihak yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Ketua GAMBU, Arya di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (31/7).
Bukan tanpa sebab GAMBU meminta KPK memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Menag Yaqut. Pasalnya, GAMBU menduga ada dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen secara sepihak.
Pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus itu dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kuota haji khusus berdasarkan UU itu ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
“Karena ada dugaan seorang Menteri yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang serta mengangkangi aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR,” ungkap Arya.
Dikataka Arya, dalam Rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menteri Agama pada 27 November 2023 menyepakati bahwa kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 jemaah. Rinciannya, sebanyak 221.720 orang untuk jemaah haji regular dan 19.280 orang untuk jemaah haji khusus.
Di sisi lain saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024 terungkap Kemenag menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.
“Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus,” ujar Arya.
GAMBU selain itu juga mendorong Pansus Angket Haji DPR untuk segera membongkar skandal kuota haji. Hal itu bertujuan agar publik mengetahui persoalan tersebut secara terang benderang. Pansus dibentuk karena ada temuan Tim Pengawas (Timwas) DPR mengenai pelanggaran UU dan indikasi korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan pemerintah.
KPK sebelumnya menyambut baik langkah DPR RI yang membentuk Pansus Hak Angket Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2024. KPK akan melihat kapasitasnya jika ada permintaan dari DPR RI untuk mendampingi. KPK siap dilibatkan jika ada indikasi korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“KPK menyambut positif pansus yang dibuat. Mungkin apabila ditemukan ada indikasi korupsi di situ, baru nanti, baik itu pencegahan maupun penindakan bisa turun. Tapi tentunya sejauh ini kita belum ada tindakan apa pun. Tapi pada prinsipnya KPK menyambut positif,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, beberapa waktu lalu.