Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Periksa Mbak Ita dan Suami

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau yang akrab disapa Mbak Ita dan suaminya yang juga menjabat Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri (AB) dipanggil tim penyidik KPK, Selasa (30/7).

Keduanya sedianya diagendakan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih atas nama AB dan HGR,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (30/7).

Selain Ita dan Alwin, tim penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Bambang Prihartono (PNS/Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang); Binawan Febrianto (PNS/Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang); dan Iswar Aminuddin (PNS/Sekretaris Daerah Kota Semarang). Pemeriksaaan para saksi itu diagendakan di Akademi Kepolisian Semarang.

Alwin Basri diketahui memenuhi panggilan pemeriksaan. Namun Alwin enggan berkomentar banyak mengenai kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang yang juga menyeret namanya dan sang istri.

Alwin tak membantah sudah menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang dari KPK. Ia mengaku siap menjalani proses hukum.

“Sesuai hukum saja. Kita pokoknya negara hukum kita patuh pada hukum,” ujar Alwin.

Diketahui, bahwa KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024; dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang; serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Dalam kasus tersebut, KPK secara resmi telah menyampaikan ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam dua minggu terakhir, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Semarang. penggeledahan itu menyasar satuan kerja perangkat daerah Pemkot Semarang.

Sejumlah lokasi yang digeledah di antaranya kantor dan rumah pribadi Ita, serta ruangan bagian pengadaan barang dan jasa, Kantor Bappeda, Dinas Sosial, Dinas Kominfo, Dinas Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Lalu, Dinas Arsip dan Perpustakaan, Dinas Perikanan, Dinas Perindustrian, Dinas Pendidikan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Dari penggeledahan itu, tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti dokumen, barang elektronik komputer dan sebagainya.

Dalam kasus yang sedang ditangani KPK, empat tersangka telah dicegah berpergian ke luar negeri. Para tersangka yang sudah dicegah berpergian ke luar negeri terdiri dari 2 orang penyelenggara negara dan 2 orang lainnya berlatarbelakang swasta.

Adapun empat orang yang dicegah selama enam bulan ke depan yaitu Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng Alwin Basri; Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono; dan Rahmat U. Djangkar selaku pihak swasta.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral