KPK Dalami Keikutsertaan PT Daya Radar Utama di Lelang Kapal Inspeksi KKP

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mendalami keikutsertaan PT Daya Radar Utama (PT DRU) dalam kegiatan pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang berujung rasuah. 

Hal itu didalami penyidik KPK saat memeriksa Direktur Pengembangan Usaha PT Daya Radar Utama (PT DRU) Steven Angga Prana (SAP) dan Karyawan PT Daya Radar Utama Hotman Erbin Hutahean (HEH) pada Senin (29/7). Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan SKIPI, di KKP. 

“Didalami oleh Penyidik terkait keikutsertaan lelang pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” ucap Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com.

Selain dua nama saksi di atas, penyidik KPK sedianya juga memanggil dua saksi lainnya. Yakni Manager Administrasi PT Saya Radar Utama, Justin Sasangka (JS) dan Karyawan PT Daya Radar Utama, Gordon Phandinat. Namun, Justin Sasangka tak hadir tanpa keterangan dan Gordon tak hadir lantaran sakit. 

Pada 21 Mei 2019, KPK mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal patroli di lingkungan Ditjen Bea Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pertama, pada dugaan korupsi pengadaan 16 unit kapal patroli cepat pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015. Dalam kasus itu ditetapkan tiga tersangka yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (HSU), dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan (AMG).

Tiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dugaan kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp 117.736.941.127.

Kedua, pada dugaan korupsi pembangunan empat unit kapal 60 meter untuk SKIPI pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tahun Anggaran 2012-2016. Dalam kasus itu ditetapkan dua tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Rustandi (ARS) dan Direktur Utama PT DRU Amir Gunawan (AMG).

Tersangka Aris dan Amir disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus itu ditaksir mencapai Rp 61.540.127.782.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral