HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) mendukung segera disahkannya RUU TNI Polri untuk mengawal agar hukum selalu menghadirkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan.
Hal ini seperti disampaikan oleh Bendahara Umum PB SEMMI, Achmad Donny. Dalam pandangannya, RUU Polri menjadi jawaban keresahan masyarakat atas meningkatnya tindak pidana dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.
“Setiap hari selalu ada pemberitaan tentang pencurian data pribadi dan penyalahgunaan data pribadi untuk melakukan tindak kejahatan. Khususnya kejahatan ekonomi,” kata Donny di Jakarta, Sabtu (27/7).
Donny juga mengatakan bahwa RUU Polri diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang semakin rentan menjadi korban kejahatan siber. Apalagi ia yakin betul bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengerti dan sangat memahami apa yang harus dilakukan untuk menghadapi kejahatan siber.
Sejatinya RUU Polri yang di inisiasi oleh DPR RI bertujuan agar institusi Polri melakukan penguatan kelembagaan untuk meningkatkan profesionalisme dan efektifitas kerja di tubuh Polri.
“Karena ke depan Polri akan dihadapkan dengan tindak kejahatan yang semakin kompleks. RUU ini sebagai respons atas tantangan perkembangan zaman tersebut,” ujarnya.
Di samping itu, pengurus organisasi sayap Syarikat Islam ini pun mengatakan, bahwa perubahan signifikan yang termaktub di dalam RUU ini adalah mengenai usia pensiun anggota TNI-Polri yang lebih lama, yaitu 60 sampai 65 tahun yang sebelumnya adalah 58 sampai 60 tahun. Artinya, anggota TNI-Polri memiliki kesempatan mengabdi kepada negara lebih panjang dari sebelumnya.
“Kami sependapat dengan usulan tersebut. Menurut kami, usulan masa dinas yang diperpanjang pastinya sudah mempertimbangkan kebutuhan institusi,” terangnya.
“Dengan adanya usulan penambahan masa dinas tersebut, ke depannya lama pengabdian anggota TNI-Polri akan setara dengan Kejaksaan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya,” sambung Donny.
Terakhir, Donny pun berharap agar RUU TNI-Polri ini dapat segera disahkan oleh DPR RI, agar ke depan penguatan kedua lembaga ini dapat memberikan manfaat yang lebih luas terhadap masyarakat, bangsa dan negara.