HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Komisaris PT Asiatel Globalindo, Tan Heng Lok (THL) sebagai tersangka. Pemilik PT Telemedia Onyx Pratama itu dijerat atas dugaan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tan Heng Lok dijerat sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan perangkat IT pada PT Telkom dan Grup tahun 2017-2018. Tan Heng Lok dijerat bersama-sama sejumlah pihak.
Atas dugaan itu, Tan Heng Lok dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Iya (Tan Heng Lok sudah tersangka),” ungkap sumber, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (25/7) malam.
Lembaga antikorupsi sudah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum. Pun termasuk kepada Tan Heng Lok.
“SPDP sudah dikirim,” ujarnya.
Tan Heng Lok tercatat telah beberapa kali dipanggil dan diperiksa Tim Penindakan KPK. Tan Heng Lok bersama Direktur PT Asiatel Globalindo, Victor Antonio Kohar (VAK) dan Direktur PT Erakomp Infonusa, Fery Tan (FT) telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait pengusutan kasus dugaan yang sedang dilakukan KPK.
Teranyar, Tim Penindakan KPK memanggil Tan Heng Lok bersama-sama Direktur PT Erakomp Infonusa, Fery Tan (FT); Direktur PT Asiatel Globalindo, Victor Antonio Kohar (VAK); dan Direktur PT. Telering Onyx Pratama, Somad Tjuar (ST) pada Selasa (23/7).
Saat itu, penyidik menghadirkan mereka untuk dimintakan keterangannya oleh Auditor Negara, Selasa (23/7). Upaya tersebut terkait proses perhitungan kerugian negara.
Masih berdasarkan informasi, proyek pengadaan perangkat IT yang diduga fiktif itu merugikan negara ratusan miliar. Diduga proyek fiktif itu melibatkan perusahaan milik Tan Heng Lok atau perusahaan yang terafiliasi dengan Tan Heng Lok.
Baca selengkapnya di halaman kedua.