Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Satuan Tugas atau Satgas Barang Impor Ilegal mengungkap hasil kerjanya setelah resmi dibentuk pada pekan lalu. Hasil kinerja itu diungkap oleh Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan.

Dalam sidaknya di Kawasan Pergudangan Kapuk Kamal, Jakarta Utara, Menteri yang akrab disapa Zulhas itu mengungkap hasil sitaan sejumlah barang yang diduga hasil impor illegal senilai Rp 40 miliar lebih.

“Satgas yang memberantas produk-produk yang diduga ilegal. Nah hari ini di tempat ini hasil penyidikan sementara ditemukan barang-barang yang tadi kita lihat ini, senilai Rp 40 miliar lebih,” kata Zulhas dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (26/7).

Adapun untuk rinciannya, barang kelompok handphone dan tablet senilai Rp 2,7 miliar, pakai jadi dan siap pakai senilai Rp 20 miliar, elektronik Rp 12,3 miliar, dan mainan anak-anak senilai Rp 5 miliar.

Zulhas menjelaskan importirnya merupakan warga negara asing (WNA) yang melakukan penyewaan gudang, sekaligus digunakan untuk pengepakan barang, yang kemudiam dijual atau dipasarkan secara online.

“Bayangkan kita sudah sejauh itu dimasuki oleh WNA yang berjualan di tempat kita,” bebernya.

Hanya saja ia belum mau membeberkan hasil identifikasi yang dilakukan oleh Satgas terhadap importir, dengan alasan dalam tahap penyelidikan.

Namun Zulhas menekankan, bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat adanya modus-modus penyelundupan seperti itu, yang pada akhirnya bakal merusak industri dalam negeri dan mengikis pendapatan negara.

“Kalau begitu ya rontok dong industri dalam negeri, ga bayar pajak jual online toko tutup negara bisa berkurang banyak pendapatannya, industri dalam negeri rontok,” ucapnya.

Oleh sebab itu, ia pun berpesan kepada para pelaku usaha pergudangan untuk memperhatikan pengusaha yang akan dan telah menyewa bisnisnya.

“Jadi para pengusaha dan gudang kalau (ada yang) mau sewa gudang seperti ini cek dulu. Barang yang masuk di sewakan ini yang sewa bener ndak. Jangan sampai tersangkut-sangkut, karena bagaimana pun namanya ilegal ya salah juga,” tandasnya.