Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah bukti dugaan korupsi pengaturan atau cawe-cawe pengurusan izin tambang di Provinsi Maluku Utara (Malut).

Bukti itu dikantongin penyidik usai menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (24/7).

Adapun penggeledahan ini terkait pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba (AGK) dan Muhaimin Syarif (MS).

Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Abdul Ghani Kasuba. KPK juga sedang mengusut kasus dugaan suap kepada Abdul Ghani Kasuba dengan tersangka, Muhaimin Syarif.

“Hasil penggeledahan didapatkan oleh penyidik Dokumen/surat dan print out BBE yang menurut penyidik terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Malut yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (25/7).

Tessa saat ini enggan merinci lebih lanjut soal dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Malut tersebut. Pun saat disinggung soal dugaan keterlibatan pihak ESDM.

Yang jelas, ditegaskan Tessa, tim penyidik akan mendalami lebih lanjut hasil penggeledahan tersebut. Selain itu, ungkap Tessa, pihaknya membuka peluang untuk mengembangkan penyidikan dan menetapkan tersangka baru.

“Tidak tertutup kemungkinan penyidikan ini bisa berkembang kepada pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya,” tegas Tessa.

Sebelumnya, KPK menduga sekitar 37 perusahaan menyuap Abdul Gani Kasuba (AGK) melalui Muhaimin Syarif alias UCU, terkait pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementrian ESDM Republik Indonesia.

Muhaimin Syarif yang merupakan salah satu orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba diduga bertindak sebagai pihak penghubung atau broker pengurusan pengusulan penetapan WIUP. Muhaimin telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan KPK ke dalam penjara, Rabu (17/7).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan, dari usulan-usulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang diajukan ke Kementrian ESDM RI melalui tersangka Muhaimin Syarif, 6 Blok yang diusulkan sudah ditetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangannya oleh Kementrian ESDM Republik Indonesia pada tahun 2023. 6 blok itu yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai dan Blok Wailukum.

“Dari 6 Blok tersebut, 5 Blok diantaranya sudah dilakukan lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, Blok Pumlanga, dan Blok Lilief Sawai,” ujar Asep.

Dari 5 Blok yang sudah dilakukan lelang, 4 Blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementrian ESDM. Keempat blok itu yaini, Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, dan Blok Lilief Sawai.

Adapun Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arirfin Tasrif sebelumnya telah menetapkan pemenang lelang atas sembilan Blok Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batubara, Rabu (7/2/2023).

Tercatat, terdapat delapan perusahaan sebagai pemenang atas sembilan Blok tersebut. Antara lain nama blok dan pemenangnya yakni, Blok Kaf untuk komoditas Nikel di Halmahera Tengah, Maluku Utara dengan pemenang PT Mineral Jaya Molagina; Blok Foli untuk komoditas Nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara dengan pemenang PT Wasile Jaya Lestar.

Lalu, Blok Marimoi I untuk komoditas Nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara dengan pemenang PT Aneka Tambang, Tbk; dan Blok Lililef Sawai untuk komoditas Nikel di Halmahera Tengah, Maluku Utara dengan pemenang PT Aneka Tambang, Tbk.

Selain terkait pengurusan pengusulan penetapan WIUP, Muhaimin Syarif juga memberikan sejumlah uang kepada Abdul Gani Kasuba terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara dan Pengurusan Perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama Di Provinsi Maluku Utara.

KPK sejauh ini mengantongi bukti dan temuan jika Muhaimin menyuap Abdul Gani yang telah dijerat lebih dahulu dengan total Rp 7 miliar. KPK menduga pemberian uang oleh Muhaimin dilakukan secara tunai ke Abdul Gani maupun pihak lain dengan sejumlah cara.