Sejauh ini KPK mengantongi bukti dan temuan jika Muhaimin menyuap Abdul Gani yang telah dijerat lebih dahulu dengan total Rp 7 miliar. KPK menduga pemberian uang oleh Muhaimin dilakukan secara tunai ke Abdul Gani maupun pihak lain dengan sejumlah cara.
“Dilakukan baik secara tunai ke Abdul Gani Kasuba maupun melalui ajudan-ajudannya dan juga melalui transfer ke rekening keluarga Abdul Gani Kasuba, lembaga atau pihak yang terafiliasi dengan Abdul Gani Kasuba, serta perusahaan yang terkait dengan keluarga Abdul Gani Kasuba. Nilainya masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan,” tandas Asep.
Muhaimin Syarif atau Ucu akhirnya dijebloskan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke jeruji besi, Rabu (17/7). Muhaimin ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di rumah tahana (Rutan) KPK. Muhaimin Syarif sebelumnya ditangkap penyidik di wilayah Banten, Selasa (16/7) kemarin lantaran kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Oleh KPK, Muhaimin Syarif dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.