Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menampik adanya dugaan keterlibatan bos tambang, Setyo Mardanus dalam sengkarut dugaan suap Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba terkait pengurusan perizinan tambang di Malut. Dugaan tersebut saat ini sedang dikembangkan dan didalami Tim penindakan lembaga antirasuah.

“Yg jelas ada keterlibatannya, bagaimana keterlibatannya masih didalami penyidik,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (23/7).

Tessa saat ini masih tutup mulut soal dugaan keterlibatan Setyo Mardanus yang disebut-sebut orang dekat Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia. Yang jelas, dugaan itu didalami penyidik saat memeriksa Setyo Mardanus sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan dugaan korupsi Abdul Gani Kasuba, pada hari ini.

Dalam agenda pemeriksaan yang dirilis KPK, Setyo Mardanus tercatat sebagai Komisaris Utama PT Buli Mineralindo Utama; Komisaris PT Buli Berlian Nusantara; Komisaris PT Duta Halmahera Mineral; Direktur PT Karya Bersama Mineral; Komisaris Berkarya Bersama Halmahera. Tessa menyebut, penyidik mendalami kegiatan usaha Setyo Mardanus di wilayah tersebut.

Berdasarkan catatan dalam situs Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Setyo Mardanus disebut orang dekat Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Setyo Mardanus disebut sebagai Direktur Utama dan pemegang saham 5 persen di PT MAP Surveillances serta Komisaris sekaligus pemegang saham 50 persen di PT Karya Bersama Mineral.

Selain itu, dia juga memegang saham 50 persen di PT Berkarya Bersama Halmahera, Komisaris Utama PT Duta Halmahera Lestari, Komisaris PT Tataran Media Sarana, dan Komisaris PT Kacci Purnama Indah.

“Ya, yang bersangkutan (Setyo Mardanus didalami) terkait dengan usaha tambang yang bersangkutan di Malut,” ujar Tessa.

Selain Setyo Mardanus, penyidik sedianya juga memanggil lima saksi lain dalam kasus ini. Kelima saksi itu yakni, La Ode Muhammad Saiful Akbar (LMSA) yang merupakan PT Sowite Karya Utama tahun 2019; Direktur PT Pratama Siwalima Sentosa, Christy Marino (CM); Beni (BN) dan Eliya Gabrina Bachmid (EGB) yang merupakan pihak swasta; dan wiraswasta bernama Silfana Bachmid (SB). Namun, lima saksi itu tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang.

KPK sebelumnya menduga sekitar 37 perusahaan menyuap Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK) melalui Muhaimin Syarif terkait pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementrian ESDM Republik Indonesia. Diduga suap puluhan perusahaan itu untuk mendapatkan persetujuan tandatangan Abdul Gani Kasuba.

Hal tersebut terungkap dalam jumpa pers penetetapan dan penahanan tersangka pemberi suap Abdul Gani Kasuba terkait pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Muhaimin Syarif, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7).