HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPU DKI memastikan bahwa mantan narapidana diperbolehkan untuk mendaftarkan diri dalam pelaksanaan pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
Ketua Divisi Bidang Teknis Penyelenggara KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menjelaskan, yang penting mantan napi tersebut terbuka dan menyampaikan statusnya pernah terlibat dalam kasus tindak pidana dan sudah melewati masa lima tahun.
“Syarat untuk calon kan bukan mantan terpidana ya, kecuali ada telah melewati masa jeda selama lima tahun dan yang bersangkutan mengumumkan secara jujur dan terbuka bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana,” kata Dody dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (22/7).
Dody juga memastikan bahwa mantan terpidana tersebut harus mendapatkan keterangan dari pihak kesaksian mengenai kasus yang pernah dijalaninya.
“Hal itu dikecualikan untuk pidana karena kealpaan ringan atau karena pidana politik ya, nanti dibuktikan dengan keterangan dari pihak kejaksaan seperti itu,” jelasnya.
“Iya, pokoknya kalau sudah lewat masa jeda 5 tahun yang bersangkutan punya hak untuk mencalonkan,” tambahnya.
Dody menambahkan, pihaknya sangat memprihatinkan hal tersebut dikarenakan terkait dengan hak konstitusi seseorang dalam politik di Indonesia.
“Jadi hak untuk memilih, hak untuk dipilih itu kan hak paling konstitusional, hak paling dasar yang dimiliki warga negara dan tentu kami akan mengikuti peraturan,” tandasnya.